MEDAN, beritapasti.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Komisi IV DPRD Medan membahas sejumlah persoalan perkotaan, mulai dari penanganan banjir, pencemaran lingkungan, penertiban parkir, transportasi massal, pengadaan mobil pemadam kebakaran, hingga pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pembahasan itu berlangsung saat kunjungan kerja Komisi IV DPRD Medan ke Balai Kota Medan, Senin (19/10/2026). Rico didampingi Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap menerima rombongan yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama Wakil Ketua Muhammad Afri Rizki Lubis, Sekretaris Dame Duma Sari Hutagalung, dan anggota komisi lainnya.
Rico menegaskan, koordinasi antara pemerintah kota dan DPRD diperlukan untuk mengevaluasi program pembangunan serta memastikan kebijakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam penanganan banjir, Rico meminta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi memaparkan progres perbaikan drainase pada 2026 dan prioritas penanganan pada 2027. Salah satu perhatian utama adalah genangan di Jalan Letda Sujono yang telah dianggarkan untuk diperbaiki.
Paul sependapat bahwa penanganan banjir harus didasarkan pada pemetaan titik genangan dan pemilihan solusi yang tepat, termasuk sumur resapan maupun pompa, agar penanganannya lebih efektif dan berkelanjutan.
Di bidang lingkungan, Rico meminta pengawasan terhadap pencemaran dan limbah perusahaan diperketat serta pelanggaran ditindak sesuai ketentuan. Sementara itu, DPRD turut menyoroti pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), perkembangan pengolahan sampah, serta ketersediaan tempat pemakaman umum (TPU).
Terkait proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Rico menyebut tahap persiapan dan perancangan masih berjalan. Peletakan batu pertama ditargetkan pada akhir 2026 atau awal 2027, sedangkan operasional direncanakan pada 2028.
Persoalan parkir juga menjadi sorotan. Rico meminta Dinas Perhubungan menindak tegas pungutan yang melebihi tarif resmi, terutama di kawasan Lapangan Merdeka dan Kesawan. Ia mencontohkan tarif sepeda motor yang seharusnya Rp 2.000 dipungut Rp 5.000, sedangkan mobil dari Rp 3.000 menjadi Rp 10.000.
Paul mendorong penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan parkir, termasuk pengaturan parkir malam hari, guna memperjelas pengawasan dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Mengenai transportasi massal Bus Rapid Transit (BRT), Rico mengatakan Pemko Medan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk membahas pembiayaan dan pembagian tanggung jawab agar tidak membebani keuangan daerah. Usulan menggratiskan ongkos transportasi umum bagi pelajar juga akan dikaji dengan mempertimbangkan manfaat dan kemampuan fiskal.
Kesiapan menghadapi kebakaran gedung bertingkat menjadi perhatian berikutnya. Rico menyebut sekitar 161 bangunan di Medan memiliki ketinggian lebih dari empat lantai, sementara jangkauan armada tangga pemadam kebakaran masih terbatas.
Karena itu, ia meminta kajian pengadaan mobil tangga hidrolik, termasuk pemeriksaan spesifikasi dan perbandingan harga dengan armada di Jakarta, Surabaya, dan Bekasi. Harga yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah per unit perlu diverifikasi agar pengadaan sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran.
Paul mendukung penguatan armada pemadam kebakaran, penambahan unit pelaksana teknis (UPT), serta pemenuhan personel dan fasilitas untuk mempercepat waktu respons dan meningkatkan keselamatan warga.
Sementara itu, dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman, DPRD menyoroti pengurusan PBG dan pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) publik dengan target 20 persen. Paul mendorong kajian pembelian lahan untuk taman, ruang rekreasi, dan fasilitas sosial, termasuk memberikan kejelasan bagi warga yang lahannya masuk dalam peruntukan RTH.
Rico menilai aturan terkait PBG perlu diperbaiki agar pengurusannya tidak menyulitkan masyarakat. Ia menekankan pentingnya memperjelas perbedaan antara retribusi resmi pemerintah dan biaya jasa konsultan pribadi untuk mencegah kesalahpahaman serta praktik pengarahan pemohon kepada konsultan tertentu.
Pertemuan tersebut menjadi forum koordinasi antara Pemko Medan dan DPRD untuk mendorong pembangunan yang tepat sasaran, penggunaan anggaran yang efektif, serta penyelesaian persoalan perkotaan berdasarkan kebutuhan masyarakat. (bp-03)




