MEDAN, beritapasti.id – Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hj. Sri Rezeki, A.Md., menyayangkan masih banyaknya kendaraan dinas Pemerintah Kota Medan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Kondisi ini dinilai menjadi contoh buruk bagi masyarakat di tengah upaya pemerintah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas terhadap 385 kendaraan dinas di halaman Lotte Grosir, Selasa (6/10/2026), sebanyak 161 kendaraan diketahui belum membayar PKB. Jumlah tersebut mencapai lebih dari 40 persen dari kendaraan yang diperiksa.
“Dari 385 kendaraan dinas yang diperiksa, 161 di antaranya belum membayar pajak. Jumlah ini sangat banyak,” kata Sri Rezeki kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Ia memperkirakan jumlah kendaraan dinas yang belum membayar pajak bisa bertambah, mengingat Pemko Medan memiliki sekitar 5.000 unit kendaraan dinas.
Menurut Sri Rezeki, pemerintah seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan membayar pajak, bukan justru memberikan contoh sebaliknya kepada masyarakat. Ia meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan segera menginventarisasi seluruh aset pemerintah, baik bergerak maupun tidak bergerak, termasuk penggunaan, nilai, pajak, dan biaya perawatannya.
Sri Rezeki juga mengingatkan pentingnya kepatuhan membayar PKB dalam mendukung peningkatan PAD. Terlebih, Pemko Medan kini menerima bagian 66 persen dari pungutan PKB setelah penerapan kebijakan opsen pajak.
“Jangan sampai upaya peningkatan PAD ini justru tidak diindahkan oleh OPD di lingkungan Pemko Medan sendiri. Kita semua harus bekerja sama meningkatkan PAD Kota Medan, salah satunya dengan membayar PKB tepat waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKAD Kota Medan, Suluh Aulia Harahap, membenarkan bahwa 161 dari 385 kendaraan dinas yang diperiksa belum membayar pajak.
Suluh mengatakan, Pemko Medan memberikan waktu satu minggu kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menertibkan kendaraan dinas masing-masing, termasuk menyelesaikan kewajiban pembayaran PKB.
Setelah tenggat waktu tersebut, BKAD akan kembali memeriksa kendaraan dinas di lingkungan Pemko Medan. Jika masih ditemukan kendaraan yang belum membayar pajak, pihaknya akan melaporkan hal itu kepada Wali Kota Medan untuk mendapatkan arahan terkait sanksi. (bp-03)




