Medan

Belum Lengkapi Izin, PT Anugrah Argon Medica Dilarang Beroperasi di Medan

MEDAN, beritapasti.id – Komisi 4 DPRD Medan meminta PT Anugrah Argon Medica tidak mengoperasikan kantor dan gudang farmasinya di Kelurahan Asam Kumbang sebelum melengkapi seluruh perizinan yang diwajibkan.

Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis, menegaskan hal itu saat kunjungan kerja ke lokasi, Selasa (6/10/2026). Dalam kunjungan tersebut terungkap, bangunan di atas lahan seluas sekitar 10.000 meter persegi itu belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

“Jangan difungsikan dulu sebelum melengkapi izin. Kita tidak melarang pelaku usaha beroperasi di Medan, tetapi harus menaati aturan yang berlaku,” kata Rizki.

Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, juga meminta manajemen segera melengkapi seluruh persyaratan, termasuk izin terkait proteksi dan keselamatan kebakaran.

Ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan menindaklanjuti persoalan tersebut sekaligus memfasilitasi pengurusan izin. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan mencegah potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD).

Sementara itu, Kepala Cabang PT Anugrah Argon Medica, Retno, menyatakan akan menyampaikan persoalan perizinan tersebut kepada manajemen pusat agar segera ditindaklanjuti.

Perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perhubungan Kota Medan membenarkan bahwa izin SLF, AMDAL, dan Andalalin perusahaan tersebut belum lengkap. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *