MEDAN, beritapasti.id – Komisi IV DPRD Kota Medan menemukan PT Mitra Jaya Bahari belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan penting, termasuk persetujuan teknis (Pertek) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) pembuangan air limbah serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan.
Temuan tersebut diperoleh saat Komisi IV DPRD Medan melakukan pengawasan ke depo kontainer PT Mitra Jaya Bahari di Jalan Raya Pelabuhan, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Senin (28/9/2026).
Pengawasan dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan aktivitas perusahaan, termasuk pengelolaan limbah, bangunan, lalu lintas, dan penggunaan air, telah memenuhi ketentuan.
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Endar Harahap, mengatakan perusahaan belum memiliki Pertek dan SLO untuk pembuangan air limbah.
“Seharusnya penerbitan SLO untuk PT Mitra Jaya Bahari pada bulan Maret lalu. Ternyata hingga September saat ini belum juga terbit,” ujar Endar.
Menurut Endar, perusahaan juga perlu memenuhi persyaratan teknis terkait pembuangan emisi karena menggunakan genset. Pengelolaan limbah dari aktivitas pencucian isotank turut menjadi perhatian dalam pengawasan tersebut.
Selain persoalan lingkungan, perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Salman Alfarizi, menyampaikan bahwa PT Mitra Jaya Bahari belum memiliki SLF.
SLF merupakan dokumen yang menunjukkan bangunan telah memenuhi persyaratan laik fungsi, antara lain dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Anggota Komisi IV DPRD Medan Lailatul Badri juga mempertanyakan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Aktivitas kendaraan kontainer yang keluar-masuk depo dinilai perlu dievaluasi karena berkaitan dengan kelancaran lalu lintas di sekitar perusahaan.
“Kondisi ini perlu dievaluasi demi kelancaran lalu lintas ke depannya,” ujar Lailatul.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Medan Jusuf Ginting Suka meminta perusahaan menjalankan kewajiban tanggung jawab sosial melalui program CSR bagi masyarakat sekitar.
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak meminta manajemen PT Mitra Jaya Bahari segera melengkapi seluruh perizinan dan berkoordinasi dengan OPD terkait.
“Kita harapkan pihak perusahaan kooperatif menjalankan kewajibannya dan berkoordinasi dengan OPD terkait,” kata Paul.
Paul juga mempertanyakan izin penggunaan air bawah tanah (ABT), mengingat aktivitas pencucian isotank membutuhkan air dalam operasional perusahaan.
“Izin pengeboran air juga patut dipertanyakan. Sebab pihak perusahaan banyak menggunakan air pencucian isotank,” ujarnya.
Menanggapi temuan tersebut, perwakilan PT Mitra Jaya Bahari, Nilawati, menyatakan pihaknya akan berupaya mengurus dan memenuhi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
Kunjungan Komisi IV DPRD Medan turut didampingi perwakilan DLH, Dinas Perkimcikataru, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkarmat, serta unsur kecamatan dan kelurahan setempat. (bp-03)




