MEDAN, beritapasti.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan terus memperkuat keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat satuan pendidikan. Langkah tersebut diwujudkan melalui Coaching Clinic Pengelolaan Informasi Publik bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan sebagai persiapan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada UPT SMP Negeri se-Kota Medan.
Kegiatan yang digelar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan pada 20 Agustus 2026 itu diikuti Kasubbag Umum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Prajati Hot Uli, bersama operator layanan informasi dari seluruh UPT SMP Negeri se-Kota Medan.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.
Ketua Tim Informasi Publik Diskominfo Kota Medan, Mhd. Ariq Luthfi Siregar, hadir sebagai pemateri. Ia memberikan pembekalan mengenai pengelolaan informasi publik, tata kelola PPID, serta penerapan keterbukaan informasi di lingkungan satuan pendidikan.
Ariq menjelaskan, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pada prinsipnya, informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat. Namun, terdapat informasi tertentu yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ariq, keberadaan PPID di lingkungan sekolah menjadi semakin penting seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi pendidikan yang cepat, tepat dan mudah diakses.
“Sekolah merupakan salah satu badan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, pengelolaan informasi harus dilakukan secara profesional agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi dengan baik,” jelas Ariq.
Ia menilai pembentukan PPID pada UPT SMP Negeri akan menjadi fondasi dalam membangun budaya transparansi di lingkungan sekolah. Selain meningkatkan kualitas pelayanan informasi, keberadaan PPID juga diharapkan dapat meminimalisasi potensi sengketa informasi di sektor pendidikan.
Dalam coaching clinic tersebut, para peserta mendapatkan materi mengenai dasar hukum keterbukaan informasi publik, tugas dan fungsi PPID, pembagian kewenangan antara PPID Utama dan PPID Pelaksana, klasifikasi informasi publik, mekanisme pelayanan permohonan informasi hingga penyelesaian sengketa informasi.
Peserta juga mendapat pendampingan dalam mengidentifikasi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, informasi serta-merta dan informasi yang dikecualikan.
Selain itu, dilakukan pembahasan mengenai pengelolaan dokumen dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) yang menjadi salah satu instrumen penting dalam pelayanan informasi publik.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan praktik penggunaan Portal PPID. Para operator memperoleh pemahaman teknis mengenai pengunggahan dokumen, pengelolaan informasi secara digital serta berbagai hal yang perlu dipersiapkan dalam pembentukan PPID di masing-masing UPT SMP Negeri.
Kasubbag Umum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Prajati Hot Uli, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, coaching clinic menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesiapan satuan pendidikan dalam mengelola informasi publik secara terstruktur dan profesional.
“Kami berharap seluruh operator layanan informasi di UPT SMP Negeri dapat memahami tugas dan fungsi PPID dengan baik. Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun kesamaan pemahaman sehingga nantinya setiap sekolah mampu memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Prajati juga berharap pembentukan PPID di lingkungan UPT SMP Negeri dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pendidikan Pemerintah Kota Medan.
“Transparansi informasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari upaya membangun tata kelola pendidikan yang akuntabel. Dengan adanya PPID di sekolah, masyarakat akan lebih mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan, sementara sekolah memiliki pedoman yang jelas dalam memberikan pelayanan informasi,” tambahnya.
Melalui kegiatan tersebut, Diskominfo bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan berkomitmen memperluas implementasi keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat satuan pendidikan.
Pembentukan PPID pada UPT SMP Negeri se-Kota Medan diharapkan dapat memperkuat pelayanan informasi yang terbuka, profesional dan sesuai kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan dan pendidikan yang transparan serta akuntabel. (bp-03)




