MEDAN, beritapasti.id — Berawal dari hobi mengedit video dan membuat film pendek, sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) berhasil mengubah kreativitas mereka menjadi sebuah gagasan inovatif di bidang hukum dan keamanan masyarakat.
Lewat konsep Smart Crime Map, tim mahasiswa Fakultas Hukum UMSU sukses lolos pendanaan Program Kreativitas Mahasiswa bidang Video Gagasan Konstruktif (PKM-VGK) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tahun 2026.
Tim tersebut diketuai Chevyn Gading Afarizky dengan anggota Elsyifa Fisalim Chan, Wika Suryani, dan Mhd Raja Febriyanto. Dalam pengembangan gagasan, mereka mendapat pendampingan dari dosen Fakultas Hukum UMSU, Dr. Tengku Erwinsyahbana, S.H., M.Hum.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa mahasiswa hukum tidak hanya berkutat dengan buku, peraturan, dan teori di ruang kuliah. Berbekal kemampuan mengolah video, menyusun cerita, hingga memproduksi film pendek, mereka mencoba menghadirkan gagasan yang memadukan hukum, teknologi, data, dan kreativitas.
Dari proses kreatif itu lahirlah Smart Crime Map, sebuah rancangan sistem pemetaan berbasis data kriminalitas yang bertujuan membantu masyarakat memahami tingkat risiko suatu wilayah secara lebih informatif dan bertanggung jawab.
Melalui Smart Crime Map, data kriminalitas historis dirancang dapat diintegrasikan dengan laporan kejadian dari masyarakat. Pengguna dapat mengirimkan informasi terkait jenis kejadian, lokasi, waktu, hingga bukti pendukung.
Namun, laporan tersebut tidak serta-merta ditampilkan sebagai penanda wilayah rawan. Sistem dirancang memiliki tahapan pemeriksaan kelengkapan, penyaringan laporan ganda, hingga proses konfirmasi oleh pihak berwenang sebelum data digunakan dalam analisis.
Data yang telah terverifikasi kemudian dianalisis berdasarkan lokasi, waktu, dan pola kejadian untuk divisualisasikan dalam tiga kategori, yakni zona merah, kuning, dan hijau.
“Melalui Smart Crime Map, kami ingin menunjukkan bahwa data kriminalitas tidak cukup hanya disimpan. Data tersebut perlu diverifikasi, dianalisis, dan disajikan menjadi informasi yang mudah dipahami. Dengan demikian, masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan tanpa menganggap peta sebagai jaminan keamanan mutlak,” ujar Chevyn.
Tak hanya memetakan tingkat risiko suatu wilayah, Smart Crime Map juga dirancang memiliki fitur perbandingan rute. Sistem dapat membandingkan jarak, perkiraan waktu perjalanan, dan skor risiko dari sejumlah pilihan jalur.
Sementara bagi aparat berwenang, konsep tersebut juga menawarkan dashboard yang dapat menampilkan laporan terverifikasi dan pola kejadian pada suatu wilayah. Informasi itu diharapkan dapat menjadi bahan pendukung dalam menentukan titik yang perlu mendapat perhatian atau menjadi prioritas patroli.
Dosen pendamping tim, Dr. Tengku Erwinsyahbana, S.H., M.Hum., menilai gagasan tersebut menarik karena lahir dari kemampuan mahasiswa menggabungkan kreativitas audiovisual dengan persoalan hukum dan keamanan yang dekat dengan kehidupan masyarakat.
“Kreativitas mahasiswa dalam membuat video dan film pendek dapat menjadi kekuatan ketika diarahkan untuk mengomunikasikan gagasan yang memiliki nilai akademik sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterlibatan mahasiswa dalam PKM menjadi ruang pembelajaran untuk mengembangkan inovasi, membangun kerja sama tim, serta menyampaikan gagasan secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang terpenting bukan hanya soal memperoleh pendanaan, tetapi bagaimana mahasiswa belajar mengembangkan gagasan yang memiliki dampak dan relevansi bagi masyarakat. Smart Crime Map masih merupakan gagasan yang perlu terus diuji, dikembangkan, dan disempurnakan,” tambahnya.
Bagi tim mahasiswa Fakultas Hukum UMSU, keberhasilan lolos pendanaan PKM-VGK Kemendiktisaintek 2026 menjadi pengalaman sekaligus pembuktian bahwa kreativitas dapat berkembang menjadi inovasi. (bp-03)




