SIMALUNGUN, beritapasti.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian bagi masyarakat. Salah satu langkah strategis yang didorong adalah perubahan nomenklatur Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar menjadi Kantor Imigrasi Simalungun serta pengembangan sarana dan prasarana pelayanan.
Komitmen tersebut dibahas dalam audiensi antara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Dr. Parlindungan, S.H., M.H., dengan Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, S.E., M.M., di Kantor Bupati Simalungun, Jumat (7/8/2026).
Dalam pertemuan itu, Kepala Kanwil Imigrasi Sumut didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, Benyamin Kali Patembal Harahap, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Gelora Adil Ginting, serta Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian Arauna Giovanni.
Parlindungan menyampaikan bahwa perubahan nomenklatur Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar menjadi Kantor Imigrasi Simalungun telah memperoleh persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Saat ini, proses tersebut tinggal menunggu diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelum dapat diresmikan.
“Perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari upaya memperkuat eksistensi sekaligus meningkatkan pelayanan keimigrasian di Kabupaten Simalungun. Kami berharap kehadiran Kantor Imigrasi Simalungun nantinya semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian,” ujar Parlindungan.
Selain membahas perubahan nomenklatur, audiensi juga membicarakan pengembangan fasilitas pelayanan. Kanwil Imigrasi Sumut mengusulkan dukungan Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait penyediaan atau hibah lahan di sekitar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar yang saat ini dinilai masih memiliki keterbatasan ruang untuk menunjang pelayanan.
Menurut Parlindungan, penambahan lahan akan mendukung perluasan fasilitas pelayanan sehingga kebutuhan masyarakat dapat dilayani secara lebih optimal.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Simalungun dapat mendukung pengembangan sarana pelayanan. Apabila tersedia lahan yang dapat dimanfaatkan, tentu akan sangat membantu dalam memperluas ruang pelayanan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” katanya.
Menanggapi usulan tersebut, Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, menyampaikan apresiasi atas upaya Kanwil Imigrasi Sumatera Utara dalam meningkatkan pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Simalungun siap mendukung pengembangan layanan keimigrasian dengan mempertimbangkan aspek teknis serta ketersediaan aset daerah.
Pemerintah Kabupaten Simalungun juga berkomitmen mengupayakan agar proses yang diperlukan dapat berjalan lebih cepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Audiensi tersebut turut dihadiri Asisten I Pemerintah Kabupaten Simalungun Albert Saragih, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Eka Chandra Barus, Kepala Bagian Hukum Rahmat, Kepala Bagian Kerja Sama Bernando Silaen, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Amon Carles Sitorus.
Melalui sinergi antara Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Simalungun, diharapkan transformasi pelayanan keimigrasian dapat segera terwujud. Perubahan nomenklatur menjadi Kantor Imigrasi Simalungun serta penguatan sarana dan prasarana pelayanan diyakini akan menghadirkan layanan yang lebih representatif, mudah dijangkau, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (bp-03)




