Daerah

KAI Divre I Sumut dan Kejari Asahan Perkuat Kerja Sama Hukum Dukung Tata Kelola Perusahaan

ASAHAN, beritapasti.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (5/8/2026).

Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap operasional dan pengembangan bisnis perkeretaapian di wilayah Kabupaten Asahan.

Vice President PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara, Muh. Tri Setyawan, mengatakan sebagai perusahaan transportasi publik, KAI memiliki potensi menghadapi berbagai persoalan hukum dalam menjalankan operasional maupun pengembangan bisnis.

Karena itu, dukungan Kejaksaan melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Kami memerlukan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dari Kejaksaan Negeri Asahan agar seluruh proses bisnis perusahaan tetap berjalan dalam koridor hukum yang berlaku,” ujar Tri Setyawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, menjelaskan kerja sama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Menurutnya, KAI sebagai salah satu BUMN strategis memiliki peran penting dalam mendukung konektivitas, mobilitas masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara.

“Sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Fungsi inilah yang kita sinergikan melalui kerja sama ini,” kata Judhy.

Melalui PKS tersebut, Kejari Asahan akan memberikan pendampingan hukum kepada KAI dalam penyelesaian berbagai persoalan perdata maupun tata usaha negara yang berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menyampaikan bahwa penguatan aspek hukum menjadi semakin penting seiring meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan kereta api, khususnya di Kabupaten Asahan.

Hal tersebut terlihat dari tingginya jumlah pelanggan di Stasiun Kisaran yang kini menjadi stasiun dengan jumlah penumpang terbanyak kedua di Sumatera Utara setelah Stasiun Medan.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Stasiun Kisaran telah melayani sebanyak 338.894 pelanggan melalui 12 perjalanan kereta api setiap hari, terdiri dari enam perjalanan KA Putri Deli dan enam perjalanan KA Sribilah Utama.

Menurut Anwar, peningkatan jumlah pengguna jasa kereta api harus diiringi dengan tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.

“Pendampingan dari Kejari Asahan sangat penting bagi KAI dalam menyelesaikan persoalan hukum di wilayah Asahan. Dengan tata kelola yang tertib hukum, KAI dapat lebih fokus menghadirkan layanan kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan tepat waktu bagi masyarakat,” ujarnya.

Melalui kerja sama ini, PT KAI Divre I Sumatera Utara dan Kejari Asahan berharap koordinasi kedua lembaga semakin kuat dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum secara profesional, sekaligus memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance dan peningkatan kualitas layanan transportasi kereta api bagi masyarakat. (bp-net)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *