MEDAN, beritapasti.id – Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk meninjau ulang surat peringatan yang diterbitkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor, dan Jalan Selat Panjang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai surat yang diterbitkan Satpol PP pada 29 Juli 2026 telah menimbulkan keresahan di kalangan pedagang yang selama ini menggantungkan mata pencaharian di kawasan kuliner tersebut.
“Saya sudah turun langsung menemui dan berdialog dengan para pedagang di Jalan Semarang dan sekitarnya. Mereka merasa resah setelah menerima surat tersebut. Karena itu saya meminta Pemko Medan segera melakukan evaluasi,” ujar Agus, Sabtu (1/8/2026).
Agus menegaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima, kawasan Jalan Semarang, Jalan Selat Panjang, dan sekitarnya termasuk dalam Zona Kuning.
Pada zona tersebut, pedagang diperbolehkan berjualan dengan ketentuan tertentu, yakni bersifat sementara atau temporal dan menggunakan lapak bongkar pasang.
“Perdanya sudah mengatur dengan jelas. Pedagang di kawasan ini masih diperbolehkan berjualan sesuai ketentuan. Bahkan sebagian besar dari mereka sudah puluhan tahun, sekitar 40 tahun, mencari nafkah di sana,” katanya.
Menurut Agus, Jalan Semarang bukan sekadar lokasi berjualan, tetapi telah berkembang menjadi salah satu destinasi wisata kuliner yang menjadi identitas Kota Medan.
Karena itu, ia menilai langkah yang lebih tepat adalah melakukan pembinaan dan penataan terhadap pedagang, bukan kebijakan yang justru memunculkan ketidakpastian bagi pelaku usaha kecil.
“Jalan Semarang sudah menjadi ikon kuliner Kota Medan. Pemerintah harus menjaga keberadaannya dengan melakukan penataan yang baik, sehingga pedagang tetap bisa berusaha dan kawasan ini tetap menjadi daya tarik wisata kuliner,” ujarnya.
Agus juga mengingatkan agar Pemko Medan tidak mengulangi pengalaman kawasan Kesawan Square yang dinilai kehilangan aktivitas dan daya tariknya.
“Jangan sampai Jalan Semarang bernasib seperti Kesawan Square yang kini tinggal nama. Kawasan kuliner ini harus dipertahankan karena memiliki nilai sejarah sekaligus memberikan kontribusi terhadap perekonomian masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Agus meminta agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi dengan memberikan informasi yang menyesatkan kepada para pedagang terkait aturan yang berlaku.
“Sepanjang yang saya ketahui, selama ini tidak ada keberatan dari masyarakat terhadap aktivitas pedagang. Mereka juga telah mengikuti aturan yang diatur dalam perda. Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari situasi ini,” katanya.
Ia pun meminta Wali Kota Medan memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan mengevaluasi surat peringatan yang telah diterbitkan Satpol PP.
“Di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit, kebijakan pemerintah harus memberikan rasa aman kepada pelaku usaha kecil. Penertiban tentu diperlukan, tetapi harus dilakukan secara cermat dan benar-benar menyasar pedagang yang melanggar aturan atau mengganggu kepentingan umum,” ujarnya.
Sebelumnya, Agus Setiawan mendatangi kawasan Jalan Semarang setelah menerima laporan dari para pedagang mengenai Surat Peringatan Satpol PP Kota Medan Nomor 500.3.10/5988 yang ditujukan kepada PKL yang berjualan di atas trotoar, bahu jalan, dan saluran drainase di sepanjang Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor, dan Jalan Selat Panjang.
Para pedagang mengaku khawatir surat tersebut akan berdampak pada kelangsungan usaha mereka, bahkan dikhawatirkan dapat mengurangi jumlah pengunjung yang selama ini menjadikan Jalan Semarang sebagai salah satu pusat kuliner malam di Kota Medan. (bp-03)




