Medan

DPRD Medan Agendakan RDP Parkir KIM, Rizki Lubis Minta Dishub Kooperatif

MEDAN, beritapasti.id – Komisi IV DPRD Kota Medan memastikan akan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pengelolaan dan retribusi parkir di Kawasan Industri Medan (KIM) pada awal Agustus 2026. Dalam agenda tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dipastikan kembali diundang dan diminta hadir untuk memberikan penjelasan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Dr. M. Afri Rizki Lubis, SM., M.IP., mengatakan pembahasan lanjutan diperlukan agar persoalan yang mencuat terkait retribusi parkir di KIM dapat diurai secara menyeluruh. Menurutnya, Dishub sebagai instansi yang membidangi sektor perparkiran harus hadir dan bersikap kooperatif.

“RDP sedang kami susun jadwalnya dan direncanakan berlangsung pada awal Agustus. Dishub Kota Medan akan kembali kami undang karena mereka yang memiliki kewenangan untuk menjelaskan seluruh persoalan yang berkembang,” ujar Rizki Lubis, Kamis (23/7/2026).

Rizki menilai ketidakhadiran Dishub dalam RDP sebelumnya merupakan sikap yang patut disayangkan. Apalagi, alasan yang disampaikan karena persoalan tersebut terjadi pada masa pejabat sebelumnya dinilai tidak tepat.

Menurut politisi Partai NasDem itu, pergantian pejabat tidak menghilangkan tanggung jawab institusi untuk memberikan penjelasan kepada DPRD.

“Yang dipanggil DPRD adalah organisasi perangkat daerah, bukan individu yang menjabat. Jadi tidak ada alasan untuk tidak hadir. Silakan datang dan jelaskan seluruh persoalan secara terbuka dalam forum resmi DPRD,” katanya.

Ia menegaskan, RDP merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk menggali fakta dan mencari solusi, bukan untuk menyalahkan pihak tertentu.

“Tujuan kami bukan mencari siapa yang salah atau benar, tetapi melakukan pendalaman agar persoalan ini bisa diselesaikan. Setelah itu DPRD akan memberikan rekomendasi sebagai bahan perbaikan,” jelasnya.

Rizki juga mengingatkan bahwa apabila Dishub kembali tidak memenuhi undangan DPRD, hal itu justru akan menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen instansi tersebut dalam menyelesaikan persoalan retribusi parkir.

“Kalau tidak hadir lagi, publik tentu akan bertanya-tanya. Kami berharap Dishub bersikap terbuka dan kooperatif sehingga persoalan ini bisa segera menemukan solusi,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar RDP pada Senin (20/7/2026) untuk membahas dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di Kawasan Industri Medan.

Namun rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan tersebut belum menghasilkan kesimpulan karena Dinas Perhubungan Kota Medan tidak menghadiri undangan. Kondisi itu membuat proses pendalaman terhadap dugaan kebocoran PAD belum dapat dilakukan secara maksimal.

Komisi IV berharap RDP lanjutan pada awal Agustus nanti dapat dihadiri seluruh pihak terkait, sehingga persoalan pengelolaan parkir di KIM dapat dibahas secara komprehensif dan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi peningkatan tata kelola serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kota Medan. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *