Medan

Rico Waas Ajak Dunia Usaha Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

MEDAN, beritapasti.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak dunia usaha mengambil peran lebih besar dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan investasi dan pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat, khususnya pekerja sektor informal, mendapatkan perlindungan sosial.

Ajakan tersebut disampaikan Rico Waas saat menghadiri jamuan makan siang penguatan sinergi antara Pemerintah Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan-perusahaan strategis dalam mendukung terwujudnya Universal Coverage Jamsostek (UCJ), di D’Heritage Balai Kota Medan, Rabu (8/7/2026).

Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota Jefri Iswanto, Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ramaddan, serta jajaran pimpinan perusahaan, BUMN, dan BUMD.

Dalam sambutannya, Rico Waas mengatakan pekerja sektor formal pada umumnya telah memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Namun, masih banyak pekerja sektor informal seperti pengemudi becak, pengemudi ojek online, nelayan, sopir, asisten rumah tangga, hingga pelaku UMKM yang belum menikmati perlindungan serupa.

Padahal, kata Rico, para pekerja tersebut memiliki kontribusi besar dalam menggerakkan roda perekonomian sekaligus mendukung aktivitas dunia usaha di Kota Medan.

“Setiap perusahaan yang kita bangun harus memberikan dampak bagi masyarakat, tidak hanya kepada pekerja di perusahaan itu sendiri. Kita semua saling terhubung. Ada pegawai yang berangkat bekerja menggunakan ojek online, ada masyarakat yang mengonsumsi hasil tangkapan nelayan. Karena itu, pekerja formal dan informal harus berjalan beriringan,” ujar Rico Waas.

Untuk mempercepat perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Rico mendorong perusahaan memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) guna membantu mendaftarkan pekerja sektor informal sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian nyata dunia usaha terhadap masyarakat yang rentan menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia tanpa perlindungan jaminan sosial.

“Manfaat BPJS Ketenagakerjaan sudah kami rasakan. Santunan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, termasuk jaminan pendidikan bagi anak peserta, memberikan dampak yang sangat besar. Karena itu, kami berharap manfaat tersebut dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang selama ini belum terlindungi,” katanya.

Rico mengungkapkan, Pemerintah Kota Medan saat ini telah menganggarkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 17.851 pekerja rentan melalui APBD. Meski demikian, jumlah tersebut masih jauh dari kebutuhan sehingga diperlukan kolaborasi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan dunia usaha untuk mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek di Kota Medan.

Ia menegaskan, Pemko Medan berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat, profesional, sekaligus berpihak pada kesejahteraan pekerja.

“Mari kita bangun Kota Medan dengan profesionalisme. Pemerintah akan terus mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif, sementara dunia usaha diharapkan ikut mengambil peran dalam mewujudkan keadilan sosial melalui perlindungan bagi para pekerja,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, mengatakan Pemko Medan terus menindaklanjuti program Universal Coverage Jamsostek yang dicanangkan pemerintah pusat melalui perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Pada tahun 2026, kata dia, Kota Medan menargetkan sebanyak 60.000 hingga 70.000 pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, masuk dalam cakupan Universal Coverage Jamsostek. Dari jumlah tersebut, 17.851 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan melalui pembiayaan APBD.

“Selebihnya kami mendorong kolaborasi dengan dunia usaha. Hari ini kami mengundang perusahaan-perusahaan kategori Platinum agar dapat berpartisipasi melalui program CSR, baik untuk melindungi pekerja dalam ekosistem usahanya maupun masyarakat di sekitar perusahaan,” ujar Ramaddan.

Selain melibatkan perusahaan, Disnaker Kota Medan juga mengajak masyarakat berpartisipasi mendaftarkan pekerja informal di lingkungan masing-masing agar memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Ramaddan menjelaskan, peserta program akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sasaran program meliputi pengemudi ojek online, pengemudi becak, nelayan, sopir, asisten rumah tangga, pelaku UMKM, serta berbagai pekerja informal lainnya yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *