Ekonomi Medan Nasional

DPRD Medan Soroti Lambannya Kepastian Kompensasi Korban Blackout

MEDAN, beritapasti.id – DPRD Kota Medan mendesak PT PLN (Persero) segera memberikan kepastian terkait kompensasi bagi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal (blackout) yang melanda Kota Medan dan sejumlah daerah di Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Medan bersama manajemen PLN UP3 Medan, Senin (22/6/2026).

Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga, itu dihadiri sejumlah anggota dewan, di antaranya Hj Sri Rezeki, Godfried Lubis, dr Dimas Sofani Lubis, Agus Setyawan, dan Eko Afrianta Sitepu.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD menyoroti belum adanya kejelasan mengenai kompensasi yang akan diterima masyarakat, padahal dampak blackout telah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.

David Roni Ganda Sinaga menegaskan bahwa hak pelanggan atas kompensasi telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut disebutkan pelanggan berhak memperoleh kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik apabila terjadi gangguan pelayanan yang melebihi standar mutu pelayanan yang ditetapkan.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat. Ada pelaku usaha yang mengalami kerugian karena barang dagangan rusak, peralatan elektronik warga yang terdampak, hingga kerugian lainnya akibat pemadaman berkepanjangan. Masyarakat membutuhkan kepastian dari PLN,” ujar David.

Sorotan lebih keras disampaikan anggota Komisi III DPRD Medan, Godfried Lubis. Ia meminta PLN tidak membedakan perlakuan antara pelanggan di Sumatera Utara dan pelanggan di Pulau Jawa terkait pemberian kompensasi akibat gangguan listrik.

“Kalau di Jawa kompensasi bisa segera diberikan saat terjadi pemadaman besar, maka masyarakat Sumatera Utara juga berhak mendapatkan perlakuan yang sama. Jangan sampai ada kesan masyarakat di daerah dianaktirikan,” tegasnya.

Selain persoalan kompensasi, Godfried juga menilai blackout tersebut menunjukkan perlunya peningkatan sistem mitigasi gangguan dan pemanfaatan teknologi yang lebih modern dalam pengelolaan jaringan kelistrikan nasional.

Menurutnya, dampak blackout tidak hanya dirasakan pelanggan rumah tangga, tetapi juga merembet ke berbagai sektor pelayanan publik, termasuk terganggunya distribusi air bersih yang bergantung pada pasokan listrik.

Ia turut menyoroti pola komunikasi PLN kepada masyarakat selama terjadinya gangguan. Menurutnya, informasi yang disampaikan kepada publik harus lebih akurat agar tidak menimbulkan kebingungan.

“Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas dan dapat dipercaya. Ketika estimasi pemulihan berubah, harus ada penjelasan yang cepat dan terbuka,” katanya.

Menjawab berbagai pertanyaan DPRD, Manajer PLN UP3 Medan, Hariadi Pulungan, menjelaskan bahwa pemadaman massal dipicu gangguan pada jaringan transmisi utama Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Muara Bungo–Sungai Rumbai di Jambi akibat cuaca ekstrem.

Gangguan tersebut berdampak pada sistem kelistrikan Sumatera yang saling terhubung melalui jaringan transmisi 275 kV dari Aceh hingga Lampung.

Saat kejadian berlangsung, wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) diketahui mengalami defisit daya sekitar 63 MW. Kondisi itu menyebabkan sistem tidak mampu menahan beban sehingga terjadi pemadaman listrik secara luas.

“Jaringan transmisi utama mengalami gangguan akibat cuaca ekstrem. Dampaknya menjalar ke sistem kelistrikan yang terintegrasi sehingga menyebabkan blackout di sejumlah wilayah,” jelas Hariadi.

Terkait tuntutan kompensasi, Hariadi menyebut PLN UP3 Medan masih menunggu keputusan dan arahan resmi dari PLN Pusat maupun Kementerian ESDM. Kendati demikian, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap pelanggan yang terdampak.

“Kami masih menunggu kebijakan dari pusat terkait mekanisme kompensasi. Namun pendataan terhadap pelanggan terdampak sudah berjalan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD Medan juga meminta PLN meningkatkan langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang. Selain itu, PLN diharapkan dapat memberikan perhatian khusus kepada rumah-rumah ibadah melalui keringanan biaya listrik maupun penyediaan sumber listrik cadangan saat terjadi gangguan besar.

Komisi III DPRD Medan menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai hak-hak mereka sebagai pelanggan PLN. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *