Medan

DPRD Medan Soroti Ketidakhadiran Kadishub dalam Pembahasan Proyek BRT

MEDAN, beritapasti.id – Komisi IV DPRD Kota Medan mengaku kecewa atas ketidakhadiran Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas proyek Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Medan. Akibatnya, sejumlah pertanyaan dan masukan dari anggota dewan terkait proyek tersebut tidak memperoleh penjelasan yang memadai.

Kekecewaan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, saat memimpin RDP bersama sejumlah organisasi perangkat daerah dan perwakilan pemerintah pusat di Gedung DPRD Medan, Senin (8/6/2026).

Menurut Paul, kehadiran Kepala Dinas Perhubungan sangat penting mengingat proyek BRT merupakan program strategis yang akan berdampak langsung terhadap tata kelola transportasi dan infrastruktur di Kota Medan.

“Dalam rapat ini banyak hal yang perlu dijelaskan Dishub Kota Medan, terutama terkait dukungan pemerintah daerah, dampak proyek, serta keberlanjutannya ke depan. Namun sangat disayangkan karena kepala dinas tidak hadir,” ujarnya.

Paul menegaskan bahwa DPRD Medan tidak ingin proyek transportasi massal tersebut menimbulkan persoalan baru, terutama jika pada akhirnya membebani keuangan daerah.

Menurutnya, meski proyek BRT didukung pemerintah pusat dengan nilai investasi yang cukup besar, pemerintah daerah tetap harus memastikan kesiapan pendanaan pendukung serta berbagai konsekuensi yang muncul setelah proyek berjalan.

“Kami mendukung pengembangan transportasi publik. Namun semua aspek harus dibahas secara terbuka agar tidak menjadi beban bagi Pemko Medan di kemudian hari,” katanya.

Selain soal anggaran, Komisi IV juga menyoroti minimnya sosialisasi yang dilakukan kepada DPRD maupun masyarakat terkait pelaksanaan proyek tersebut. Padahal, sejumlah pekerjaan di lapangan sudah mulai berjalan dan memunculkan berbagai pertanyaan dari warga.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, turut mempertanyakan skema kompensasi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pembangunan koridor BRT.

Ia menilai informasi mengenai kebutuhan anggaran, pembebasan lahan, maupun bentuk ganti rugi harus disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami ingin memperoleh gambaran yang jelas terkait dampak proyek ini terhadap masyarakat, termasuk mekanisme kompensasi yang akan diberikan kepada warga terdampak,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat Sumatera Utara memaparkan bahwa proyek BRT merupakan program pemerintah pusat dengan nilai investasi sekitar Rp1,9 triliun untuk mendukung sistem transportasi massal di kawasan Mebidang yang meliputi Medan, Binjai, dan Deli Serdang.

Komisi IV DPRD Medan berharap pembahasan lanjutan dapat menghadirkan seluruh pihak terkait, khususnya Dinas Perhubungan Kota Medan, sehingga berbagai persoalan dan masukan yang berkembang dapat dibahas secara komprehensif demi kelancaran pelaksanaan proyek tersebut. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *