MEDAN, beritapasti.id – Komisi IV DPRD Kota Medan meminta adanya tindakan tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Salah satu langkah yang dinilai perlu dilakukan adalah penyegelan bangunan hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi oleh pemilik.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan masyarakat mengenai pembangunan rumah tempat tinggal di Jalan Kelapa Gang Kweni, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Selasa (9/6/2026).
Menurut Paul, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar tidak ada bangunan yang berdiri tanpa memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
“Kalau memang bangunan itu belum memiliki PBG, tentu harus ada tindakan tegas. Salah satunya dengan melakukan penyegelan sampai seluruh persyaratan dipenuhi,” ujarnya.
RDP tersebut turut dihadiri perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Akbar AR Pohan, serta sejumlah anggota Komisi IV DPRD Medan.
Dalam rapat itu terungkap adanya laporan masyarakat terkait tiga unit rumah tinggal dua lantai yang sedang dibangun di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh Komisi IV, bangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung.
Paul menegaskan, keberadaan PBG merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan pembangunan. Karena itu, pemerintah melalui instansi terkait diminta tidak ragu mengambil langkah penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
“Kita ingin memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan. Jangan sampai ada bangunan yang tetap beroperasi atau dikerjakan meski belum melengkapi izin yang diwajibkan,” katanya.
Selain untuk menegakkan aturan, tindakan tegas juga dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah munculnya persoalan di tengah masyarakat.
Komisi IV DPRD Medan, lanjut Paul, akan terus mengawasi berbagai laporan masyarakat terkait bangunan bermasalah dan meminta organisasi perangkat daerah terkait meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di Kota Medan.
“Kami ingin seluruh pembangunan di Kota Medan berjalan tertib administrasi dan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (bp-03)




