MEDAN, beritapasti.id – Komisi IV DPRD Kota Medan meminta Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumatera Utara agar pembangunan prasarana Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang (Medan, Binjai, dan Deliserdang) dilakukan secara terstruktur di Kota Medan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan BRT Mebidang bersama perwakilan BPTD Sumut, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, serta Dinas Perhubungan Kota Medan di DPRD Medan, Senin (8/6/2026) sore.
Menurut Paul, proses pembangunan halte maupun koridor BRT saat ini berdampak terhadap arus lalu lintas di sekitar lokasi pekerjaan. Oleh karena itu, ia menegaskan agar pelaksanaan proyek memperhatikan kondisi masyarakat pengguna jalan.
“Proses pembangunan halte ataupun koridor BRT ini harus terstruktur dan mempertimbangkan kondisi masyarakat yang melintas di kawasan tersebut,” ujar Paul.
Ia juga mempertanyakan skema pembiayaan operasional BRT Mebidang ke depan, mengingat operasional Bus Listrik di Kota Medan saat ini sudah membebani APBD.
“Kalau nanti sudah dibangun, operasionalnya siapa yang menanggung? Jangan sampai membebani APBD Kota Medan seperti Bus Listrik yang sudah berjalan,” katanya.
Meski demikian, Paul menegaskan pihaknya mendukung pembangunan BRT sebagai transportasi massal modern untuk mengatasi kemacetan di Kota Medan.
Namun, ia menekankan agar pembangunan dilakukan secara terstruktur dan ramah lingkungan, termasuk memperhatikan dampak penebangan pohon di sepanjang jalur proyek.
“Pohon-pohon yang terdampak pembangunan juga harus diperhatikan, termasuk penanaman kembali pohon pengganti,” ujarnya.
Senada, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, meminta agar proyek BRT senilai Rp1,9 triliun tersebut tidak menimbulkan kemacetan yang lebih parah di Kota Medan.
“Jangan samakan Medan dengan Jakarta. Kondisi jalan di Medan relatif lebih sempit, sehingga jika sebagian ruas digunakan untuk BRT, potensi kemacetan akan semakin tinggi,” katanya.
Menanggapi hal itu, perwakilan BPTD Sumut, Chandra, menyampaikan bahwa pembangunan BRT Mebidang telah melalui kajian teknis yang matang serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Pembangunan ini sudah melalui kajian sejak 2022 dan telah dikomunikasikan dengan Pemprov Sumut dan Pemko Medan,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh masukan dari DPRD Medan akan disampaikan kepada Kementerian Perhubungan untuk menjadi bahan evaluasi.
Sementara itu, Kepala Seksi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Medan, Ranto Simanungkalit, juga menegaskan bahwa proyek tersebut telah melalui kajian sejak 2022.
“Memang ada dampak selama proses pembangunan, tetapi ke depan masyarakat akan mendapatkan layanan transportasi massal yang lebih modern dan layak,” pungkasnya. (bp-03)




