MEDAN, beritapasti.id – Anggota DPRD Kota Medan, dr Faisal Arbie, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026 tentang penjaminan biaya pengobatan korban begal dan tindak kejahatan jalanan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.
Menurut dr Faisal Arbie, kebijakan tersebut merupakan terobosan yang sangat dibutuhkan masyarakat, mengingat selama ini banyak korban kejahatan kesulitan menanggung biaya pengobatan karena tidak seluruhnya ditanggung BPJS Kesehatan.
“Ini terobosan yang patut didukung karena sangat berpihak kepada masyarakat. Persoalan biaya pengobatan korban begal dan tindak kriminal lainnya selama ini memang sering menjadi keluhan warga saat reses maupun sosialisasi perda,” ujar Faisal Arbie M Biomed, Rabu (20/5/2026) malam.
Politisi yang juga berprofesi sebagai dokter itu menilai kebijakan tersebut menunjukkan kepekaan pemerintah terhadap kondisi masyarakat yang menjadi korban tindak kriminalitas di jalanan.
Ia menegaskan DPRD Medan akan ikut mengawal implementasi Perwal tersebut agar tersosialisasi dengan baik dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Saya sangat mengapresiasi program ini dan tentu akan ikut mengawal penerapannya supaya diketahui masyarakat luas dan berjalan maksimal,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Medan resmi menerbitkan Perwal Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan. Melalui kebijakan tersebut, biaya pengobatan warga yang menjadi korban begal maupun tindak kejahatan jalanan lainnya akan ditanggung melalui APBD Kota Medan.
Wali Kota Medan, Rico Waas, mengatakan selama ini banyak korban kriminalitas menghadapi persoalan berat karena biaya pengobatan akibat tindak kejahatan tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan sesuai regulasi yang berlaku.
“Banyak kasus kejahatan jalanan seperti begal tidak ter-cover BPJS. Karena itu kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan bisa ditanggung melalui jaminan dari APBD Kota Medan,” ujar Rico Waas.
Menurutnya, Pemko Medan telah menyiapkan anggaran khusus dalam bentuk bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat bagi korban tindak kriminalitas.
Rico berharap kebijakan tersebut dapat memberikan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat, khususnya korban kejahatan jalanan agar tidak lagi terbebani biaya pengobatan yang tidak terduga.
“Kami terus berupaya meningkatkan keamanan Kota Medan. Namun bagi masyarakat yang menjadi korban begal atau tindak kejahatan lainnya, kami ingin mereka tetap merasa tenang dan tidak terbebani biaya pengobatan,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Pemko Medan disebut telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di Kota Medan. Pelayanan kesehatan yang dijamin meliputi layanan gawat darurat, rawat inap hingga rawat jalan pasca perawatan. (bp-03)




