BELAWAN, beritapasti.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan pemindahan seorang deteni warga negara Malaysia ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan pada Selasa (5/5/2026) pukul 10.00 WIB.
Deteni berinisial MH sebelumnya telah menjalani pemeriksaan administrasi serta verifikasi dokumen pendetensian sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia secara tidak prosedural dan tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor yang sah.
Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, deteni kemudian dipindahkan ke Rudenim Medan dengan pengawalan petugas sesuai standar operasional prosedur pengamanan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
“Proses pemindahan dilaksanakan secara tertib, aman, dan sesuai prosedur. Kami terus berkomitmen menjalankan tugas dengan profesionalitas serta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dalam setiap tindakan,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar tanpa kendala. Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dalam menjaga ketertiban serta pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia. (bp-03/rel)




