MEDAN, beritapasti.id – Fakta penting terungkap dalam sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/4). Saksi dari manajemen PT Tor Ganda yang menjabat sebagai HRD mengakui keberadaan serikat pekerja di lingkungan perusahaan, namun menyatakan organisasi tersebut tidak pernah diakui secara resmi.
Pengakuan itu mencuat saat Majelis Hakim yang dipimpin Sarma Siregar menggali keterlibatan serikat pekerja dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima karyawan di Perkebunan Tahuan Ganda, Labuhanbatu Utara.
“Kami tanyakan, sebelumnya ada informasi ke karyawan terkait SBSI, bahwa dia anggota SBSI,” ujar saksi HRD dalam persidangan.
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons tegas dari majelis hakim.
“Mau anggota atau tidak, pertanyaannya ada atau tidak? Saudara bagian HRD, seharusnya tahu apa yang terjadi di perusahaan. Organisasi yang ada di dalam harus diketahui, bukan malah tidak tahu,” tegas Hakim Sarma.
Saksi HRD Nababan kemudian mengakui keberadaan serikat pekerja tersebut. “Ada, Yang Mulia, tapi tidak terdaftar di perusahaan,” ujarnya.
Majelis hakim langsung mempertanyakan legalitas dan sikap perusahaan terhadap organisasi tersebut.
“Bagaimana legalitasnya? Perusahaan mengakui atau tidak?” tanya hakim.
“Tidak,” jawab saksi singkat.
Pengakuan itu memicu ketegangan di ruang sidang. Hakim menegaskan bahwa sebagai bagian dari manajemen, HRD seharusnya memahami struktur organisasi yang ada di lingkungan kerja, termasuk keberadaan serikat pekerja.
Ketidakkonsistenan juga terlihat dari keterangan saksi lain, Mespol Sitorus, yang menjabat sebagai Asisten Kepala (Askep). Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan serikat pekerja di area perkebunan.
“Kalau di kebun kurang tepat disebut ada, tapi kalau di pabrik ada serikat pekerja,” ujarnya.
Hakim kembali menekan dengan pertanyaan yang lebih spesifik.
“Saya tidak tanya orangnya, saya tanya serikat pekerja. Ada atau tidak terdaftar di Perkebunan Tahuan Ganda PT Tor Ganda?” cecar hakim.
Mespol akhirnya menjawab, “Kalau di kebun tidak ada, kalau di pabrik ada.”
Jawaban tersebut langsung ditanggapi majelis hakim.
“Kalau tidak ada, berarti seluruh aturan di perkebunan yang akan saya tanyakan tidak melibatkan serikat pekerja, begitu?” ujar hakim.
“Betul,” jawab saksi.
Majelis hakim menilai ketiadaan pengakuan terhadap serikat pekerja di lingkungan perkebunan berpotensi menjadi persoalan hukum serius dalam perkara ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja, serta perusahaan dilarang menghalangi atau tidak mengakui keberadaannya.
Perkara ini merupakan bagian dari perselisihan hubungan industrial yang diajukan lima karyawan PT Tor Ganda, yakni Ranto Selamat, Asaiman Laia, Yatiria Lase, Idaria Hura, dan Edi Hura. Mereka menggugat keabsahan PHK yang dijatuhkan perusahaan sejak awal 2023.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/5) dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari pihak tergugat serta saksi dari pihak penggugat. (bp-03/rel)




