Medan

Wali Kota Medan Diminta Lakukan Klarifikasi Secara Masif terkait Surat Edaran Penataan Daging Non-Halal

MEDAN, beritapasti.id – Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, meminta Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan klarifikasi terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di wilayah Kota Medan.

Paul menilai, SE tersebut berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat yang majemuk. “Saat ini banyak pihak salah menafsirkan isi surat, bahkan ada yang memanfaatkannya untuk memecah persatuan dan kesatuan warga yang selama ini kondusif,” ujarnya kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Ia menekankan pentingnya klarifikasi secara massif dan musyawarah dengan semua tokoh perwakilan umat agar persoalan tidak semakin meruncing. “Segera klarifikasi SE secara massif dan lakukan musyawarah dengan semua tokoh. Kalau tidak, masalah bisa makin kompleks,” kata Paul.

Menurutnya, Walikota sebaiknya mengajak seluruh pemangku kepentingan duduk bersama dan melakukan sosialisasi yang persuasif kepada pedagang serta masyarakat. Hal ini dinilai penting, terutama di bulan Ramadan, agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan tenang.

“SE seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu dengan cara persuasif, bukan langsung dilayangkan kepada pedagang tanpa penjelasan,” tambah Paul.

Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540, tertanggal 13 Februari 2026, mengatur penataan lokasi berjualan dan pengelolaan limbah daging non-halal di Kota Medan. Namun, sebagian pihak menilai SE tersebut menimbulkan kontroversi karena perbedaan penafsiran, hingga muncul tudingan diskriminasi. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *