Medan

Setujui Revisi Perda Kesehatan, Fraksi PSI DPRD Medan Singgung RSUD Terpuruk dan Rujukan Bermasalah

MEDAN, beritapasti.id – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Hal itu dikatakan Henry Jhon Hutagalung saat membacakan pandangan fraksinya terhadap penjelasan pengusul Ranperda Sistem Kesehatan pada rapat paripurna DPRD Kota Medan di DPRD Medan, Selasa (10/2/2026).

Fraksi PSI menilai perubahan Perda Sistem Kesehatan sudah tidak dapat ditunda. Regulasi yang telah berlaku selama lebih dari satu dekade dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi dan tantangan pelayanan kesehatan masyarakat saat ini, terutama pascapandemi serta perkembangan teknologi medis yang semakin pesat.

“Perda ini harus menjadi instrumen untuk memperkuat sistem kesehatan daerah, bukan sekadar pembaruan administratif,” tegas Henry.

Ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Medan bertanggung jawab penuh menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang berkualitas, aman, non-diskriminatif, serta mudah diakses. Puskesmas sebagai garda terdepan layanan kesehatan masyarakat harus diperkuat, baik dari sisi fasilitas, tenaga kesehatan, maupun pembiayaan yang sepenuhnya dijamin oleh pemerintah daerah.

Fraksi PSI juga menyoroti persoalan klasik dalam sistem rujukan layanan kesehatan yang dinilai masih berbelit dan tidak berpihak kepada pasien. Kelemahan koordinasi antara Puskesmas dan rumah sakit sering kali memperlambat penanganan medis. Oleh karena itu, Fraksi PSI mendorong agar Perda yang baru secara tegas mengatur sistem rujukan terpadu berbasis digital.

Masalah lain yang menjadi perhatian adalah pengadaan obat dan alat kesehatan. Fraksi PSI menilai lemahnya transparansi dan pengawasan telah berdampak pada seringnya terjadi kekosongan obat di fasilitas layanan dasar. Regulasi yang diperbarui harus memuat mekanisme pengadaan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan pasien.

Dalam hal mutu pelayanan, Fraksi PSI menegaskan tidak boleh ada kompromi terhadap pelayanan yang tidak ramah, diskriminatif, atau tidak profesional. Peningkatan kualitas sumber daya manusia tenaga kesehatan harus disertai dengan penerapan standar pelayanan minimal serta sistem evaluasi kinerja yang jelas dan berkelanjutan.

Sorotan keras turut diarahkan kepada kondisi RSUD Dr. Pirngadi dan RSUD H. Bachtiar Djafar yang dinilai semakin tertinggal dan kehilangan daya saing dibandingkan rumah sakit swasta. Fraksi PSI meminta Pemerintah Kota Medan melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari tata kelola manajemen hingga pembaruan sarana dan alat kesehatan.

“Rumah sakit daerah jangan dibiarkan seperti hidup segan mati tak mau. Jika tidak dibenahi secara serius, kepercayaan publik akan terus menurun,” ujar Henry.

Dengan sejumlah catatan strategis tersebut, Fraksi PSI DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan untuk dibahas lebih lanjut, dengan harapan mampu mendorong perbaikan nyata sistem dan layanan kesehatan di Kota Medan. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *