MEDAN, beritapasti.id – Fraksi Hanura PKB DPRD Kota Medan menilai Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan perlu disesuaikan dengan kondisi terkini. Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD, Selasa (10/2/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Zulkarnain, SKM, didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala, S.Pd.I., serta dihadiri anggota DPRD Kota Medan lainnya. Agenda rapat membahas pandangan fraksi terhadap penjelasan pengusul Ranperda tentang perubahan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan.
Pandangan Fraksi Hanura PKB dibacakan oleh Janses Simbolon. Fraksi ini menilai bahwa pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan belum sepenuhnya didukung dengan kualitas pelayanan kesehatan yang memadai bagi masyarakat.
“Program UHC sudah berjalan, tetapi pelayanan yang dirasakan masyarakat masih belum maksimal, khususnya bagi peserta yang iurannya bersumber dari APBD,” ujar Janses. Fraksi Hanura PKB menyoroti keluhan masyarakat terhadap layanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit, seperti dokter tidak berada di tempat, keterbatasan obat, hingga pasien UHC yang kerap terabaikan.
Selain itu, fraksi ini juga menyinggung adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap pasien UHC di rumah sakit. “Ada laporan kamar rawat inap dinyatakan penuh bagi pasien UHC, namun tersedia bagi pasien umum. Kondisi ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan dalam pelayanan kesehatan,” kata Janses.
Menurut Fraksi Hanura PKB, kondisi tersebut menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan milik pemerintah, sehingga sebagian warga memilih beralih ke layanan kesehatan swasta.
Dalam rapat paripurna, Fraksi Hanura PKB menyatakan menyetujui Ranperda perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 untuk ditetapkan sebagai hak inisiatif DPRD Kota Medan dan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah. (bp-03)




