Hukum/Kriminal

Tiga Tersangka Peredaran Sabu 500 Gram Ditangkap di Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, beritapasti.id – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba berhasil diamankan. Ketiganya masing-masing berinisial FR (40), JH (51), dan RY (40).

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu tas sandang warna hitam yang berisi lima bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing sekitar 100 gram, sehingga total keseluruhan mencapai 500 gram. Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam berbagai merek serta satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih BK 1296 HE yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu dari wilayah Tanjung Balai.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), kemudian melakukan teknik pembelian terselubung (undercover buy) dengan memesan sabu seberat 500 gram senilai Rp160 juta.

Setelah kesepakatan tercapai, transaksi diarahkan berlangsung di wilayah Kota Tebing Tinggi. Saat pertemuan dan salah satu tersangka memperlihatkan isi tas berisi sabu, petugas yang telah melakukan pengamanan tertutup langsung melakukan penindakan dan mengamankan ketiga pelaku tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka JH dan RY mengaku sabu tersebut rencananya akan dijual seharga Rp160 juta dan disetorkan kepada seseorang bernama Fadli Ramadhan sebesar Rp130 juta, sehingga terdapat keuntungan Rp30 juta yang akan dibagi bersama seorang lainnya berinisial UCOK yang kini masih dalam penyelidikan.

Sementara itu, tersangka FR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal, yang disebut sebagai suruhan dari seorang berinisial DS yang juga masih dalam penyelidikan. Barang haram tersebut dibelinya seharga Rp125 juta dengan janji keuntungan sebesar Rp5 juta.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

Kombes Pol Andy Arisandi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara. Setiap informasi akan kami respons secara cepat dan profesional,” tegasnya, Sabtu (7/2/2026).

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat serta mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Utara. (bp-03/in)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *