Medan

Abaikan Teguran Pemko Medan, Proyek The Pallazo Suite Terus Dibangun

MEDAN, beritapasti.id Aktivitas pembangunan Komplek Perumahan The Pallazo Suite di Jalan Sukaria, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, terus berlangsung meski telah berulang kali mendapat teguran dari Pemerintah Kota Medan.
Pemilik bangunan dinilai mengabaikan tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, meskipun pembangunan tersebut terbukti melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Fakta di lapangan menunjukkan proyek tetap berjalan tanpa menyesuaikan dengan izin yang telah diterbitkan.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan (P2D) Satpol PP Kota Medan, Albena, mengatakan pihaknya telah meminta data resmi kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan terkait proyek tersebut. Permintaan data itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi pengaduan Satpol PP.
“Surat permintaan data sudah kami sampaikan ke Dinas PKPCKTR sejak 12 November 2025. Namun hingga kini belum ada balasan,” ujar Albena, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/12).
Ia menjelaskan, tanpa adanya hasil monitoring dan evaluasi (monev) dari Dinas PKPCKTR, Satpol PP belum dapat mengambil langkah penindakan lanjutan. “Kami harus menunggu monev dari dinas teknis. Dari situlah nanti ditentukan apakah bangunan tersebut dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Albena mengungkapkan, The Pallazo Suite sebelumnya sudah pernah ditertibkan pada 11 Agustus 2025 karena melakukan pembangunan tanpa mengantongi PBG. Saat penindakan tersebut dilakukan, pemilik bangunan baru memiliki Kerangka Rencana Kegiatan (KRK).
“KRK bukan izin untuk membangun. Namun saat itu pembangunan tetap dilakukan sehingga kami memberikan tindakan karena sudah terbit SP 1 sampai SP 3 serta monev dari Dinas PKPCKTR,” jelasnya.
Pengaduan masyarakat kembali diterima Satpol PP pada 29 dan 30 Oktober 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim tracker Satpol PP turun ke lokasi dan menemukan adanya pelanggaran serius terhadap izin PBG.
“Dari hasil pemeriksaan, izin PBG yang dimiliki hanya untuk 10 unit, tetapi di lapangan dibangun sebanyak 16 unit,” ungkap Albena.
Ia menambahkan, Satpol PP melalui tim tracker telah menegaskan kepada para pekerja agar menyampaikan kepada pemilik proyek untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan sampai perizinan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *