MEDAN – Anggota DPR RI Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan SH MH menyoroti pentingnya perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Hal ini disampaikannya saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Medan, Sumatera Utara, bersama Ketua Tim Kunjungan sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti SE MM, beserta rombongan anggota Komisi XIII DPR RI.
Dalam kunjungan tersebut, Tim Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata SH MHum, beserta jajaran Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut.
RDP berlangsung pada Kamis (28/8/2025) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Jalan Putri Hijau No. 4, Kesawan, Kota Medan.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumut, Teodorus Simarmata, memaparkan penguatan sistem pengawasan hukum keimigrasian untuk menangani pelanggaran dan kejahatan lintas negara di Provinsi Sumatera Utara dalam kerangka menjaga keamanan nasional.
Dalam RDP, Dr. Maruli Siahaan mengangkat isu perlindungan pekerja migran. “Kasus tragis yang menimpa Nazwa di Sumatera Utara awal tahun ini membuka mata kita bahwa perlindungan pekerja migran Indonesia masih memiliki celah serius. Jalur penempatan ilegal, praktik BLK/LPK nakal, serta lemahnya pengawasan di pintu imigrasi membuat PMI, terutama perempuan dan anak muda, rawan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujarnya.
Legislator dari Dapil Sumut 1 ini mengungkap fakta bahwa tidak semua Badan Latihan Kerja (BLK) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) beroperasi sesuai aturan. “Masih ada oknum yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa memastikan legalitas dokumen dan kontrak kerja. Akibatnya, calon pekerja diberangkatkan menggunakan paspor wisata atau dokumen tidak sesuai, yang kemudian menjebak mereka menjadi pekerja ilegal di negara tujuan,” jelasnya.
Menurut Dr. Maruli, di sinilah peran imigrasi sangat strategis. “Sebagai gerbang keluar masuk negara, imigrasi harus menjadi benteng terakhir untuk memverifikasi keabsahan dokumen perjalanan calon PMI. Proses wawancara keberangkatan, pemeriksaan biometrik, dan profiling penumpang harus dimanfaatkan untuk mendeteksi kejanggalan,” tuturnya.
“Namun, sejumlah kasus menunjukkan ada yang lolos dari pengawasan, baik karena kelengahan atau minim koordinasi antar instansi. Oleh sebab itu, pencegahan harus dimulai sejak proses rekrutmen di daerah,” sambungnya.
Ia menegaskan bahwa BLK harus diawasi ketat oleh pemerintah daerah, BP2MI, dan Kementerian Ketenagakerjaan. “Setiap calon PMI wajib terdata dalam sistem resmi, dan data tersebut harus dapat diakses imigrasi saat proses pemeriksaan,” tegas politisi Partai Golkar ini.
Lebih lanjut, Dr. Maruli menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga. “Imigrasi tidak bisa bekerja sendiri. BP2MI, kepolisian, dan pemerintah daerah harus hadir di garda depan, termasuk dalam edukasi masyarakat agar memahami perbedaan jalur resmi dan ilegal serta risiko besar memilih jalur tidak resmi,” tutup Dr. Maruli Siahaan. (bp-03)




