MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menangkap dua orang nelayan asal Aceh yang kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 190 kilogram. Kedua tersangka berinisial FA (warga Aceh Utara) dan DI (warga Aceh Timur) disebut menerima upah Rp3 juta untuk setiap bungkus sabu yang berhasil mereka bawa dari laut lepas ke wilayah perairan Brandan, Kabupaten Langkat.
“Mereka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta untuk setiap bungkus sabu yang berhasil mereka angkut dari kapal pengantar ke perairan Brandan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (21/8/2025).
Menurut Calvijn, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh seorang buronan berinisial YN. Mereka diminta mengambil sabu dari sebuah kapal lain bernama Oskadon yang berada di perairan internasional.
Penangkapan dilakukan setelah tim Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kapal nelayan yang dicurigai membawa narkoba di perairan Brandan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera bergerak dan menemukan kapal yang dimaksud dalam kondisi terombang-ambing akibat kerusakan mesin.
“Dari lokasi kejadian, personel berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti berupa 10 karung berisi sabu dengan total berat mencapai 190 kilogram,” jelas Calvijn.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu tersangka YN yang diduga merupakan otak dari penyelundupan besar ini. (bp-04)




