MEDAN – Panitia Khusus DPRD Medan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam rapat di gedung DPRD, Senin (11/8/2025). Pembahasan ini menjadi momentum untuk mengungkap berbagai persoalan terkait kesiapan Pemko Medan dalam menghadapi risiko kebakaran.
Salah satu isu utama yang mengemuka adalah kondisi sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang dinilai sangat minim. Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan, M. Mendrofa, memaparkan fakta memprihatinkan: dari 77 hydrant yang tersebar di seluruh kota, hanya 4 yang berfungsi dengan baik. “Ini sangat menghambat upaya pemadaman api, terutama saat terjadi kebakaran besar,” ujar Mendrofa.
Tak hanya itu, Mendrofa juga menyampaikan bahwa jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran yang saat ini hanya enam unit jauh dari ideal, yang seharusnya sebanyak 12 unit. Selain itu, setiap UPT idealnya harus dilengkapi dengan dua mobil pemadam kebakaran. “Dengan kondisi ini, pelayanan pemadam kebakaran tentu sangat terhambat,” jelasnya.
Mendengar penjelasan tersebut, Wakil Ketua Pansus DPRD Medan, Lailatul Badiri, menyatakan rasa prihatin mendalam. Ia meminta agar seluruh stakeholder terkait segera berkoordinasi untuk memperbaiki dan memelihara hydrant serta memastikan ketersediaan armada pemadam yang memadai.
“Ranperda ini harus memuat ketentuan yang mewajibkan Pemko Medan memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pemadam kebakaran secara prioritas,” ujar Lailatul Badiri, yang juga dikenal dengan panggilan Lela.
Lela juga menegaskan pentingnya melibatkan pihak PDAM Tirtanadi dan PLN dalam rangka memastikan ketersediaan air dan listrik yang memadai demi mendukung kinerja pemadam kebakaran.
Anggota Pansus lainnya, Jusuf Ginting, menyoroti ketimpangan anggaran yang membuat mobil dinas pejabat Pemko terlihat mewah sementara armada pemadam kebakaran kurang memadai. Ia menuntut agar penambahan mobil pemadam kebakaran menjadi prioritas utama Pemko Medan.
Sementara itu, Datuk Iskandar Muda mengingatkan agar keselamatan kerja petugas pemadam kebakaran menjadi perhatian serius. Ia mengusulkan agar seluruh petugas mendapat jaminan asuransi yang layak sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution ini dihadiri juga oleh Wakil Ketua Pansus Lailatul Badiri, serta anggota Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, dan Zulfansyah. Perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran, Bagian Hukum Pemko Medan, dan Kemenhum turut hadir dalam pembahasan tersebut.
Pembahasan Ranperda ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang kuat dan aplikatif guna meningkatkan kesiapsiagaan dan perlindungan masyarakat dari risiko kebakaran di Kota Medan. (bp-03)




