MEDAN – DPRD Kota Medan telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tahun 2025-2029, Senin (4/8/2025).
Pengesahan itu dilakukan melalui rapat paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), Pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda RPJMD Kota Medan Tahun 2025-2029 tersebut.

Ketua Pansus Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029, Henry Jhon Hutagalung S.E, S.H, M.H., menyatakan, pihaknya telah menyelesaikan, menyempurnakan, dan menyepakati seluruh tahapan pembahasan dokumen RPJMD sebelum ditetapkan dan disahkan menjadi peraturan daerah dalam rapat Paripurna DPRD Kota Medan.
Selain itu, pihaknya juga sudah memastikan seluruh program, kegiatan, indikator kinerja, dan target pembangunan daerah lima tahun ke depan sudah jelas dan realistis sesuai kebutuhan.
Selaku Ketua Pansus, Henry Jhon Hutagalung pun mengharapkan, melalui dokumen RPJMD ini pembangunan di Kota Medan dapat terlaksana sesuai dengan perencanaan yang matang. Selain itu, pembangunan lima tahun ke depan yang diharapkan lebih difokuskan pada Medan Utara.

“Kami juga berharap agar lebih diperhatikan pembangunan jalan di gang, mengurangi kemiskinan dan pengangguran dengan cara menangani UMKM dengan profesional dan terencana,” papar Henry Jhon Hutagalung.
Sementara itu, Robi Barus S.E, M.A.P mewakili Fraksi PDIP mengatakan pihaknya menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang RPJMD Kota Medan Tahun 2025 – 2029 Ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Tahun 2025.
Walau demikian, Fraksi PDI P meminta supaya program-program yang telah disusun dalam Rencana Strategis (Renstra) daerah dapat diimplementasikan secara nyata di tengah-tengah masyarakat Kota Medan.

“Fraksi PDI Perjuangan secara konsisten akan mendukung setiap kegiatan yang dilakukan Pemko Medan dalam merealisasikan program-program pembangunan sebagaimana ditetapkan dalam Perda RPJMD Kota Medan Tahun 2025-2029,” ujar Robi Barus.
“Namun sebaliknya, akan melakukan kritik yang konstruktif bila terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran yang tidak berdasarkan pada Perda RPJMD ini,” sambungnya.
Diketahui, RPJMD Kota Medan Tahun 2025-2029 merupakan rencana pembangunan tahap pertama dari pelaksanaan RPJPD Kota Medan 2025-2045.
Penyusunan RPJMD adalah memuat visi, misi, tujuan, sasaran startegi dan arah kebijakan serta program kepala daerah.
“Ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, rencana strategis perangkat daerah disusun sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah serta berpedoman kepada RPJMD yang ditetapkan dalam peraturan daerah,” paparnya.

Sementara itu, mewakili Fraksi Hanura-PKB, Eko Afrianta Sitepu mengatakan pihaknya telah memiliki catatan tentang RPJMD Tahun 2025-2029.
“Catatan ini adalah tindaklanjut dari pemandangan umum yang telah kami sampaikan terdahulu serta bagian tak terpisahkan dari pendapat fraksi ini,” papar Eko.
Eko menambahkan, rancangan RPJMD Kota Medan 2025-2029, yang akan disahkan menjadi fokus perhatian, karena menjadi pedoman pembangunan 5 tahun ke depan.
Beberapa isu strategis yang disorot dalam RPJMD tersebut, antara lain adalah pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas SDM, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas infrastruktur, peningkatan ketentraman dan ketertiban umum, peningkatan pertumbuhan ekonomi inklusif, serta perwujudan kota wisata yang berbudaya.
Eko menambahkan, hal ini merupakan implementasi komitmen politik pemerintah untuk menata kembali dan meningkatkan sistem, mekanisme, prosedur dan kualitas proses perencanaan dan panganggaran daerah. Tujuannya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik, demokratis, berkelanjutan.
“Oleh karena itu rpjmd 2025-2029 ini, merupakan dokumen resmi daerah untuk masa waktu lima tahun kepemimpinan kepala daerah, yang disusun selambat-lambatnya 6 bulan setelah ditetapkan sebagai calon terpilih,” paparnya.

Sementara itu, mewakili Fraksi Gerindra, Tia Ayu Anggraini S.Kom, M.H mengatakan, Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan menyambut baik dan mendukung sepenuhnya arah kebijakan pembangunan yang telah dirumuskan secara menyeluruh dalam RPJMD ini.
“Kami menilai bahwa substansi RPJMD tahun 2025-2029 telah mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat, memperhatikan dinamika pembangunan nasional dan provinsi, serta menjawab tantangan global dan lokal yang dihadapi Kota Medan ke depan,” papar Tia.
Tia menambahkan, evaluasi terhadap capaian dan kendala pelaksanaan RPJMD sebelumnya (2021-2026) menjadi landasan dalam menentukan kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Sedangkan RPJMD 2025-2029 merupakan tahap awal dari 20 tahun pembangunan daerah. Ini adalah periode perkuatan pondasi transformasi menuju indonesia emas tahun 2045.
“Kita ingin memastikan setiap langkah pembangunan selaras dengan visi dan misi kepala daerah serta kebutuhan riil dari masyarakat kota medan. Fraksi gerindra berkeyakinan, dengan niat memberikan yang terbaik, semangat kebersamaan dan kerja sama antara pemerintah dan DPRD, kita dapat menyelesaikan RPJMD ini tepat waktu sesuai instruksi menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2025,” ujarnya.
Fraksi Gerindra menginginkan Ranperda RPJMD ini benar-benar menjadi pedoman yang mengarahkan kebijakan pembangunan daerah secara tepat, efektif, dan menyentuh kebutuhan masyarakat Kota Medan.

Sementara itu, Fraksi PKS mengharapkan RPJMD ini sinkron dengan peraturan yang ada diatasnya dan berharap RPJMD Tahun 2025-2029 dapat dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif, transparan, partisipatif dan akuntabel.
“Ada lima catatan penting terkait RPJMD Tahun 2025-2029 diantaranya terkait, janji kampanye Riko-Zaki, persoalan ekonomi, reformasi birokrasi, UMKM dan persoalan pendidikan generasi muda Kota Medan ” kata Ketua Fraksi PKS, Syaiful Ramadhan saat membacakan pandangan Fraksi PKS di rapat paripurna itu.
Syaiful Ramadhan menambahkan, beberapa catatan penting itu harus menjadi dokumen strategis dalam implementasi rencana pembangunan dalam lima tahun kedepan.

“Apa yang dituangkan dalam RPJMD ini merupakan janji kampanye dari Wali kota dan Wakil Wali kota Medan, yang harus direalisasikan dengan baik agar masyarakat Kota Medan merasakan kebermanfaatan dari pembangunan di Kota Medan,” ungkapnya.
Syaiful Ramadhan menambahkan, Fraksi PKS juga meminta dalam RPJMD Tahun 2025-2029 program pendidikan karakter bagi generasi muda Kota Medan perlu difokuskan untuk lima tahun kedepan agar memberikan dampak bagi perubahan karakter generasi muda yang lebih baik dan terarah.

“Mengingat salah satu penekanan agenda pada RPJMN 2025-2029 adalah reformasi pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.
RPJMD Kota Medan Tahun 2025-2029 adalah amanah konstitusi dan merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih. Dimana memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, keuangan daerah, serta program perangkat daerah disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun, dengan berpedoman pada RPJPD.

REPORTER : Bp-03

