MEDAN – Setelah melarikan diri selama 7 tahun, Hasbul Khair alias Abul (35) akhirnya ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Pertahanan, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (25/7/2025).
“Tersangka kami tangkap saat sedang membungkus sabu-sabu setelah 7 tahun buron,” ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, Senin (28/7/2025).
Pembunuhan keji itu terjadi pada Selasa, 27 November 2018, sore hari. Saat itu, tersangka Abul bersama abangnya, Uweng (yang sudah lebih dulu ditangkap), didatangi oleh korban yang merupakan sepupunya sendiri.
Korban datang untuk meminta jatah narkoba kepada Uweng, yang saat itu berprofesi sebagai pengedar.
“Korban dibunuh dengan keji. Uweng menebas kepala korban menggunakan kapak, sementara Abul memukul bagian belakang kepala korban dengan papan daun pintu,” jelas Kapolsek.
Setelah Afri Winata Tarigan (27), warga Desa Sigara-gara, Patumbak, Deli Serdang, meregang nyawa, kedua pelaku membungkus jasad korban menggunakan kain sprei dan mengikatnya dengan kawat.
Keesokan harinya, kedua pelaku membuang jasad korban ke dalam sumur tua tak jauh dari rumah mereka yang tidak diketahui warga sekitar.
“Korban dibuang ke sumur dan posisi mayat masih mengambang karena ada air di dalam sumur,” ujar Kompol Daulat Simamora.
Untuk menenggelamkan mayat tersebut, kedua pelaku memasukkan batu ke dalam goni dan menjatuhkannya ke dalam sumur tepat di atas mayat agar tenggelam ke dasar.
Sementara itu, orang tua korban melaporkan anaknya hilang setelah satu bulan tidak pulang. Warga kemudian memberitahu bahwa ada mayat ditemukan di dalam sumur. Orang tua korban datang ke lokasi dan memastikan mayat tersebut adalah anaknya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tersangka Wira Dharma alias Uweng ditangkap saat bermain di warnet Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, seminggu setelah penemuan mayat.
Sementara Abul melarikan diri ke berbagai daerah, seperti Palembang (Sumatera Selatan), Pekanbaru (Riau), Tebing Tinggi, dan Kabanjahe.
“Merasa aman dan tidak dicari lagi, setelah 7 tahun buron, Abul pulang ke kampung halamannya dan langsung kami tangkap,” jelas Kompol Daulat Simamora.
Kepada penyidik, Abul mengaku sabu yang dibungkusnya akan diedarkan di Kabanjahe, Tanah Karo.
Dalam penangkapan, tersangka Abul terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri dan menyerang petugas dengan benda tajam.
“Tersangka mencoba melarikan diri dan mengeluarkan sebilah gunting tajam dari kantong celananya dengan maksud menikam anggota kami, sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” pungkas Kapolsek.
Abul dijerat dengan Pasal 340 subsidair 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (bp-04)




