MEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah isu penting dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan periode 2025-2029. Sorotan utama Fraksi PKS meliputi defisit ketersediaan pangan, kurangnya sinkronisasi antara RPJMD dan pokok-pokok pikiran DPRD, ketidakseimbangan antara belanja aparatur dan belanja program, kenaikan belanja tak terduga, serta permasalahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Perusahaan Umum Daerah (PUD).
Juru Bicara Fraksi PKS, Datuk Iskandar Muda, A.Md, menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (16/06/2025).
Menurutnya, dokumen RPJMD menunjukkan Kota Medan masih mengalami defisit pangan, terutama beras, hingga 2029. Hal ini menandakan kota belum mampu memenuhi kebutuhan pangan warganya secara mandiri.
“Fraksi PKS mempertanyakan langkah konkrit Pemkot Medan untuk mengatasi masalah pangan ini, apalagi Pemerintah Pusat sangat fokus pada program Makan Bergizi Gratis. Kota Medan harus memanfaatkan potensi alam yang ada untuk mengatasi defisit ini,” tegas Datuk.
Selain itu, ia menyoroti perlunya sinkronisasi yang lebih baik antara visi dan misi kepala daerah dengan pokok-pokok pikiran DPRD dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) setiap tahun.
“Sinkronisasi ini sangat penting agar pembangunan berjalan efektif dan sesuai harapan masyarakat,” ujarnya.
Fraksi PKS juga mengkritisi tingginya belanja aparatur dibandingkan dengan belanja program yang langsung berdampak bagi masyarakat.
“Kami minta Pemkot Medan segera mengubah prioritas belanja agar lebih fokus pada kebutuhan masyarakat,” katanya.
Tidak hanya itu, Datuk juga mempertanyakan dasar kenaikan belanja tak terduga yang signifikan selama lima tahun ke depan.
“Kami ingin tahu untuk apa saja dana belanja tak terduga itu akan digunakan,” jelasnya.
Terakhir, Fraksi PKS menyoroti Pendapatan Asli Daerah yang diperoleh dari Perusahaan Umum Daerah. Beberapa PUD masih mengalami kerugian yang menjadi beban keuangan daerah.
“Perlu strategi serius agar PUD bisa berkontribusi optimal terhadap PAD,” pungkasnya.
RPJMD Kota Medan 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan strategis jangka menengah yang menjadi pedoman pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah selama lima tahun mendatang, disusun sesuai dengan aturan dan rencana pembangunan nasional. (bp-03)




