MEDAN – Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, mendesak Pemko Medan untuk segera menindak PT Canang Palma Indonesia (CPI) yang diduga melakukan penimbunan hutan mangrove di kawasan Jalan PLTU, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
Menurut Hadi, aktivitas penimbunan dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi merusak lingkungan serta menghilangkan fungsi kawasan sebagai resapan air. Ia juga menyoroti pembangunan pagar tembok di lokasi yang dinilai menyalahi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Penimbunan itu tidak berizin. Pagar temboknya pun melanggar ketentuan PBG. Kami minta dibongkar,” tegas Hadi saat meninjau lokasi, Selasa (3/5/2025).
Peninjauan ini juga dihadiri Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak bersama anggota DPRD lainnya: Rommy Van Boy, Zulham Efendi, Lailatul Badri, dan Dame Duma Sari Hutagalung. Hadir pula perwakilan dari Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, dan aparat kecamatan.
Perwakilan DLH, Rudi, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penimbunan atau dokumen Amdal untuk lahan tersebut. Namun, ia tidak dapat menjelaskan mengapa izin PBG bisa diterbitkan tanpa rekomendasi lingkungan.
“Ini aneh. Izin PBG keluar tanpa Amdal. Harus ada penelusuran lebih lanjut, terutama terhadap Dinas Perkim,” kritik Hadi.
Sementara itu, Ketua Komisi IV Paul menyebutkan panjang pagar tembok yang dibangun melebihi dari izin yang dikeluarkan.
“Dalam izin disebutkan 600 meter, tapi kenyataannya bisa sampai 1.000 atau 2.000 meter. Ini pelanggaran nyata,” kata Paul.
Ia juga mempertanyakan mengapa instansi terkait membiarkan pembangunan berlangsung hingga selesai tanpa ada tindakan.
Satpol PP sendiri mengaku pernah mencoba menertibkan, namun mendapat informasi dari Dinas Perkim bahwa bangunan tersebut sudah memiliki izin. (Bp-03)




