Medan

Proyek Mister Gemoy di Medan Barat Terindikasi Langgar Beberapa Peraturan

MEDAN – Pembangunan Mister Gemoy yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Pulo Brayan Kota, Medan Barat, diduga melanggar berbagai aturan. Salah satunya, proyek ini diketahui tidak memiliki izin Persetujuan Mendirikan Bangunan (PBG). Selain itu, pihak pengelola juga membuka akses jalan di Jalan Yos Sudarso untuk mempermudah akses keluar masuk konsumen.

Temuan ini diungkapkan setelah Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Senin (3/3).

Sidak tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 4, Muhammad Afri Rizki Lubis, bersama Sekretaris Dame Duma Sari Hutagalung, serta anggota komisi lainnya, yaitu Jusup Ginting Suka, Zulham Effendi, Lailatul Badri, Antonius Devolis Tumanggor, dan Ahmad Afandi Harahap.

“Pada pembangunan Mister Gemoy, pihak pengelola tidak dapat menunjukkan izin PBG, meskipun pembangunan terus berjalan,” kata Muhammad Afri Rizki Lubis.

Selain itu, Afri menambahkan, akses jalan yang berada di depan bangunan juga dibuka. “Pelanggaran yang sangat jelas terlihat di depan bangunan, yaitu jalan di Jalan Yos Sudarso yang sebelumnya ditutup oleh pulau jalan, kini dibuka untuk akses keluar masuk tamu Mister Gemoy. Ini terjadi padahal kawasan tersebut dekat dengan flyover Pulo Brayan,” jelasnya.

“Ini adalah kesalahan besar yang harus segera ditindaklanjuti. Sangat disayangkan bahwa pihak Kecamatan dan Kelurahan terkesan membiarkan hal ini terjadi. Belum lagi dugaan pelanggaran terhadap peraturan bangunan yang ada. Kami mendorong Pemko Medan dan seluruh stakeholder terkait untuk segera mengambil langkah tegas,” tambahnya.

Dari pantauan di lapangan, Mister Gemoy menyediakan berbagai fasilitas, seperti arena kuliner, biliar, dan hiburan.

Seiring temuan ini, Komisi 4 DPRD Medan berencana mengundang pemilik bangunan dan OPD terkait untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari tahu masalah sebenarnya. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *