MEDAN – Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan No 2 Tahun 2015 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035. Pembahasan ini dilakukan melalui rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan pada Selasa (18/2).
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menilai pembahasan tersebut mencerminkan semangat kolaborasi yang kuat antara eksekutif dan legislatif.
“Dengan semangat kebersamaan ini, kita dapat membahas Ranperda ini secara bersama-sama,” kata Bobby Nasution dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang membahas tanggapan Kepala Daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terkait Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2015 mengenai RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2015-2035.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, para pimpinan Perangkat Daerah, dan Camat se-Kota Medan. Dalam kesempatan itu, Bobby Nasution memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang telah disampaikan pada rapat sebelumnya. Salah satunya adalah pertanyaan dari Fraksi PDIP terkait payung hukum Pemko Medan dalam pelaksanaan RDTR.
Menanggapi hal tersebut, Bobby Nasution menjelaskan bahwa payung hukum untuk pelaksanaan RDTR sejak tahun 2022 hingga saat ini adalah Peraturan Walikota Medan No 28 Tahun 2016 yang mengatur ketentuan tambahan, ketentuan khusus, dan standar teknis RDTR serta peraturan zonasi Kota Medan. Selain itu, ada juga Peraturan Walikota Medan No 60 Tahun 2018 dan No 57 Tahun 2021.
“Ke depannya, Pemko Medan akan menggunakan peraturan kepala daerah mengenai RDTR sebagai payung hukum,” jelas Bobby Nasution.
Bobby Nasution juga menambahkan bahwa dasar Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan No 2 Tahun 2015 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 merujuk pada PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Kami berupaya untuk menyelaraskan kebijakan di Kota Medan dengan RDTR yang telah dievaluasi oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi,” ujarnya.
Selain menjawab pertanyaan yang diajukan oleh fraksi-fraksi DPRD, Bobby Nasution juga menerima berbagai masukan yang konstruktif untuk penyempurnaan Ranperda yang sedang dibahas tersebut. (bp-03)




