Medan

Pedagang Pasar Petisah Protes Pemasangan Portal Berbayar, DPRD Medan Minta Klarifikasi Dasar Hukum Kebijakan

MEDAN – Ratusan pedagang Pasar Petisah menggelar aksi protes pada Senin (20/1), dengan tujuan menentang penerapan portal parkir berbayar yang diberlakukan di pasar tersebut. Aksi yang akan berlangsung di Kantor Wali Kota Medan dan Gedung DPRD Kota Medan ini menuntut agar kebijakan yang dinilai memberatkan pedagang dan pengunjung itu segera dibatalkan.

Menurut Ketua Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B) Kota Medan, Siswarno, kebijakan pemasangan portal berbayar di basement Pasar Petisah yang melibatkan tarif parkir harian dan sekali bayar tidak disosialisasikan secara baik kepada para pedagang. “Kami sangat keberatan, karena tarif yang diterapkan cukup tinggi. Tarifnya untuk motor sebesar Rp 2.000 per sekali bayar, sementara untuk kendaraan roda tiga Rp 3.000, dan mobil pickup atau box dikenakan Rp 5.000,” jelas Siswarno.

Dia menambahkan bahwa untuk tarif harian, biaya parkir yang dikenakan pun tidak sedikit, yaitu Rp 4.000 untuk sepeda motor, Rp 6.000 untuk kendaraan roda tiga, dan Rp 10.000 untuk mobil pickup/box. “Dengan kondisi pasar yang sedang sepi, tarif parkir ini akan semakin membuat pengunjung enggan datang,” keluhnya.

Siswarno juga menegaskan bahwa para pedagang baru mengetahui kebijakan ini melalui pemberitahuan yang ditempel di dinding pasar tanpa ada sosialisasi sebelumnya. “Kami berharap aksi demo ini bisa membawa rekomendasi dari DPRD untuk membatalkan kebijakan portal berbayar di Pasar Petisah,” tegasnya.

Anggota Komisi 3 DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis, yang turut menanggapi masalah ini, mengaku sudah mendapat informasi mengenai rencana demo dari para pedagang. Namun, ia menekankan bahwa dirinya akan menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk pedagang dan PUD Pasar, sebelum memberikan komentar lebih lanjut.

“Saya sudah mendengar soal demo tersebut, tapi saya ingin mendengarkan penjelasan dari pedagang dan pihak PUD Pasar terlebih dahulu. Setelah itu, kami akan mengambil langkah yang tepat,” ujar Godfried.

Lebih lanjut, Godfried mengatakan bahwa setiap kebijakan yang diberlakukan, khususnya soal tarif parkir, seharusnya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Sebelum kebijakan diterapkan, harus ada dasar hukum yang jelas. Jika memang ada kebijakan seperti ini, kami akan mempelajari dan memastikan bahwa itu sesuai dengan peraturan yang ada,” tandasnya.

Pemasangan portal parkir berbayar di basement Pasar Petisah bekerja sama dengan PT MMH Berkah Jaya tersebut menjadi polemik karena dianggap kurangnya sosialisasi terhadap pedagang dan pengunjung pasar. Pedagang yang terdampak khawatir bahwa kebijakan ini akan semakin menurunkan jumlah pengunjung, mengingat tarif parkir yang dianggap tinggi dalam kondisi pasar yang sudah sepi.

Dengan adanya aksi ini, diharapkan DPRD Medan dapat segera memberikan solusi dan klarifikasi terkait dasar hukum dari kebijakan ini serta mendengarkan aspirasi pedagang untuk mencari jalan tengah yang tidak merugikan kedua belah pihak. (Bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *