MEDAN, beritapasti.id – DPRD Kota Medan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus menjawab berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan, Sri Rezeki, dalam Rapat Paripurna DPRD Medan yang dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Gedung DPRD Medan, Senin (2/11/2026).
Ranperda ini diarahkan untuk menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, adil, dan berkualitas. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain antrean pelayanan di puskesmas dan rumah sakit, sulitnya memperoleh kamar rawat inap, ketersediaan obat, hingga perlindungan pasien dan tenaga kesehatan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen. Turut hadir Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Wakil Ketua DPRD Sri Rezeki dan Zulkarnaen, anggota DPRD, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fahrurrazi, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Dalam pemaparannya, Sri Rezeki mengatakan pembaruan regulasi sistem kesehatan daerah menjadi kebutuhan mendesak seiring perkembangan pelayanan kesehatan dan perubahan kebijakan nasional, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut dia, masyarakat masih menghadapi berbagai kendala ketika membutuhkan layanan kesehatan. Mulai dari antrean panjang di fasilitas kesehatan, kesulitan mendapatkan tempat tidur rawat inap, hingga kekhawatiran terhadap biaya obat-obatan.
Karena itu, Ranperda tersebut tidak hanya berorientasi pada pengobatan, tetapi juga memperkuat upaya promotif dan preventif atau pencegahan penyakit.
Substansi yang diatur mencakup pencegahan penyakit menular, peningkatan kesehatan ibu dan anak, pelayanan kesehatan jiwa, serta pengawasan keamanan pangan.
Selain itu, DPRD mendorong penguatan puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama, termasuk pembenahan sistem rujukan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan ketika membutuhkan pelayanan lanjutan.
Sri Rezeki juga menyoroti pentingnya kewajiban fasilitas kesehatan memberikan pertolongan terlebih dahulu kepada pasien dalam kondisi gawat darurat tanpa mempersulit dengan urusan administrasi maupun pembiayaan.
“Kepastian informasi ketersediaan kamar rawat inap dan sistem rujukan yang terintegrasi juga menjadi substansi penting. Dengan demikian, keluarga pasien tidak perlu lagi mencari informasi tempat tidur dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya,” ujarnya.
Perlindungan terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan juga menjadi salah satu poin yang diatur dalam Ranperda tersebut. Sri Rezeki menegaskan, fasilitas kesehatan tidak boleh memberikan perlakuan berbeda kepada pasien berdasarkan status kepesertaan jaminan kesehatan.
Selain itu, pemulangan pasien harus didasarkan pada kondisi dan pertimbangan medis. Kelompok lanjut usia serta penyandang disabilitas juga diharapkan memperoleh kemudahan akses pelayanan.
“Ranperda ini juga menekankan ketersediaan obat dan alat kesehatan agar pasien tidak terbebani membeli obat yang seharusnya menjadi haknya,” katanya.
Tidak hanya pasien, perlindungan terhadap tenaga kesehatan juga menjadi perhatian dalam rancangan regulasi tersebut.
Menurut Sri Rezeki, tenaga kesehatan harus mendapatkan jaminan keamanan dalam bekerja, perlindungan dari kekerasan dan ancaman, pemenuhan hak yang layak, serta peningkatan kompetensi melalui pelatihan pelayanan prima.
Dalam aspek pembiayaan, pengelolaan anggaran kesehatan daerah, termasuk program Universal Health Coverage (UHC), harus dilakukan secara transparan, efisien, dan tepat sasaran.
DPRD juga mengusulkan penguatan pengawasan mutu dan akreditasi fasilitas kesehatan. Setiap pengaduan masyarakat harus diterima dan ditindaklanjuti, sedangkan fasilitas maupun tenaga kesehatan yang mengabaikan keselamatan pasien dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Sebaliknya, fasilitas dan tenaga kesehatan yang menunjukkan kinerja serta pelayanan baik dapat diberikan penghargaan.
Integrasi sistem informasi kesehatan daerah juga dinilai penting untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan pelayanan, hingga pengawasan agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Sri Rezeki menegaskan, keberhasilan Ranperda Sistem Kesehatan tidak cukup hanya diukur dari pengesahannya menjadi peraturan daerah. Hal terpenting adalah manfaat nyata yang dapat dirasakan masyarakat.
“Keberhasilan perda ini nanti tidak diukur dari saat ia disahkan, melainkan dari apa yang dirasakan masyarakat. Yaitu ketika orang sakit ditolong tanpa dipersulit, ketika keluarga pasien tidak lagi berkeliling mencari kamar, ketika obat tersedia, dan ketika dokter serta perawat bisa bekerja dengan tenang,” ungkapnya.
Pada akhir penyampaiannya, Sri Rezeki berharap Wali Kota Medan memberikan tanggapan, saran, dan masukan terhadap Ranperda tersebut untuk selanjutnya dibahas bersama sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (bp-03)




