MEDAN, beritapasti.id – Panitia Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara mulai membuka pendaftaran bakal calon Ketua PWI Sumut dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumut periode 2026-2031 pada 2-6 November 2026.
Pendaftaran tersebut terbuka bagi anggota PWI yang memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan organisasi. Pengambilan formulir hingga penyerahan berkas pendaftaran dilayani di Kantor PWI Sumut setiap pukul 11.00-16.00 WIB.
Ketua Organizing Committee (OC) Konferensi PWI Sumut, Rifki Warisan, mengatakan seluruh bakal calon diharapkan memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan panitia.
“Pengambilan formulir serta berkas persyaratan dan pendaftaran sudah bisa dilakukan mulai Senin hingga Jumat, 2-6 November 2026, pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB di Kantor PWI Sumut,” ujar Rifki di Medan, Sabtu (31/10/2026).
Rifki menjelaskan, persyaratan pencalonan mengacu pada Peraturan Organisasi (PO) PWI Nomor 110.PLP/PP-PWI/X/2026 tentang Konferensi PWI Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Salah satu persyaratan utama adalah bakal calon harus berstatus Anggota Biasa PWI Sumut sekurang-kurangnya lima tahun, memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Utama, serta pernah menjadi pengurus PWI di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.
Khusus bakal calon Ketua DKP PWI Sumut, panitia menetapkan persyaratan usia minimal 40 tahun.
Selain itu, setiap bakal calon wajib sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit serta memiliki kelakuan baik berdasarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Panitia juga mensyaratkan bakal calon tidak menjadi pengurus partai politik, organisasi yang terafiliasi dengan partai politik, maupun lembaga pemerintah. Ketentuan tersebut harus dibuktikan melalui surat pernyataan.
Dokumen lainnya yang harus disiapkan meliputi surat kesediaan menjadi bakal calon bermeterai, surat pernyataan tidak merangkap sebagai anggota atau pengurus organisasi wartawan lain yang berbadan hukum, serta pakta integritas untuk menerima hasil Konferensi PWI Sumut.
Bakal calon juga harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 10 persen dari jumlah anggota yang tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) revisi yang diumumkan Pengurus PWI Pusat.
“Bakal calon Ketua PWI Provinsi dan bakal calon Ketua DKP juga wajib memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 10 persen dari jumlah anggota yang tercantum dalam DPS Revisi yang diumumkan Pengurus PWI Pusat,” kata Rifki.
Persyaratan administrasi lainnya berupa fotokopi KTP yang masih berlaku, dua lembar pasfoto terbaru ukuran 4 x 6, daftar riwayat hidup atau curriculum vitae, serta rekam jejak keorganisasian di PWI.
Sementara itu, Ketua Steering Committee (SC) Konferensi PWI Sumut 2026, Taufik Wal Hidayat, menegaskan bahwa dukungan pencalonan harus disertai Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI asli atau fisik milik anggota yang memberikan dukungan.
Menurut Taufik, ketentuan tersebut diberlakukan untuk menghindari adanya dukungan ganda atau double dukungan.
“Tidak boleh fotokopi, guna menghindari double dukungan,” tegasnya.
Ketentuan serupa berlaku bagi pemberi mandat. Setiap surat mandat harus dilengkapi KTA PWI asli milik pemberi mandat. Selain itu, satu orang peserta hanya diperbolehkan menerima maksimal tiga mandat.
Panitia juga telah menetapkan tahapan pelaksanaan konferensi. Setelah masa pendaftaran pada 2-6 November, bakal calon diberikan kesempatan melengkapi atau memperbaiki kekurangan administrasi pada 7-8 November 2026.
Pengumuman bakal calon yang memenuhi syarat (MS) dijadwalkan pada 9 November 2026. Selanjutnya, pada 10 November 2026, panitia akan menyampaikan berkas nama-nama bakal calon yang memenuhi persyaratan kepada PWI Pusat.
Adapun pelaksanaan Konferensi PWI Sumut sekaligus pemilihan Ketua PWI Sumut dan Ketua DKP periode 2026-2031 dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 21 November 2026 di Hotel Madani Medan.
Rifki mengingatkan seluruh bakal calon agar melengkapi dokumen sesuai ketentuan dan memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan.
Terkait penggunaan mandat, ia menegaskan surat mandat harus diserahkan kepada panitia konferensi untuk keperluan verifikasi paling lambat 20 November 2026 atau sehari sebelum konferensi berlangsung.
Dalam kegiatan tersebut, Rifki didampingi Sekretaris OC SR Hamonangan Panggabean, Ketua SC Taufik Wal Hidayat, serta Sekretaris SC Riza Mulyadi. (bp-03)




