TEBING TINGGI, beritapasti.id – Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih mengingatkan keluarga penerima manfaat agar tidak memperjualbelikan bantuan pangan berupa beras yang disalurkan Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi warga kurang mampu untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
Peringatan itu disampaikan Iman saat menyerahkan bantuan pangan Tahun Anggaran 2026 di halaman Kantor Kelurahan Tambangan, Jalan Intan, Senin (26/10/2026).
Iman mengatakan, bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama di tengah harga kebutuhan pokok yang masih tinggi. Karena itu, penerima diminta memanfaatkan beras sesuai peruntukannya dan memastikan bantuan yang diterima dalam kondisi baik.
“Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi bapak, ibu sekalian. Pastikan kualitasnya baik dan tidak boleh diperjualbelikan. Jika ada yang diperjualbelikan, langsung di-blacklist dan tidak boleh lagi menjadi penerima manfaat,” tegas Iman.
Menurut dia, penyaluran bantuan pangan merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat kurang mampu yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah Kota Tebing Tinggi juga berupaya membantu warga yang belum memperoleh bantuan dari pemerintah pusat melalui program bantuan yang bersumber dari pemerintah daerah.
“Bagi warga yang tidak mendapat bantuan dari Kementerian Sosial, kita berikan dari pemerintah daerah. Artinya komitmen pemerintah daerah kepada masyarakat Kota Tebing Tinggi, ini juga tanggung jawab kami kepada bapak ibu,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi Tigahara Hasibuan menjelaskan, penyaluran bantuan tersebut mengacu pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2026 serta Surat Keputusan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 100.3.3.3/1256 Tahun 2026.
Berdasarkan data Dinas Sosial, jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) di lima kecamatan mencapai 10.000 keluarga. Rinciannya, Kecamatan Padang Hilir sebanyak 2.220 KPM, Rambutan 2.302 KPM, Bajenis 2.044 KPM, Padang Hulu 1.960 KPM, dan Tebing Tinggi Kota 1.474 KPM.
Tigahara mengatakan, penyaluran bantuan beras tersebut dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama telah disalurkan pada Juli 2026 ke seluruh kelurahan di Kota Tebing Tinggi.
Adapun penyaluran tahap kedua dan ketiga dilaksanakan sekaligus pada Senin. Setiap keluarga menerima 5 kilogram beras untuk masing-masing tahap sehingga total bantuan yang diterima pada penyaluran kali ini mencapai 10 kilogram per keluarga.
“Untuk alokasi tahap kedua dan ketiga ini, setiap KPM masing-masing menerima 5 kilogram beras per tahap, sehingga total yang diterima warga pada hari ini adalah 10 kilogram beras,” jelasnya.
Setelah penyerahan bantuan secara simbolis di Kelurahan Tambangan, Wali Kota bersama jajaran melanjutkan kegiatan ke Kantor Kelurahan Bandar Sono, Jalan Damai Nomor 8.
Pada kegiatan tersebut, bantuan disalurkan kepada 300 keluarga di Kelurahan Tambangan dan 250 keluarga di Kelurahan Bandar Sono.
Kegiatan itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi Erwin Suheri Damanik, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Ramadhan Barqah Pulungan, Camat Padang Hilir Melly Rahmayanti Harahap, Camat Padang Hulu Nanda Aulia Yusuf Purba, serta lurah dan perwakilan perangkat daerah terkait. (bp-03)




