MEDAN, beritapasti.id – Penanggulangan kemiskinan di Kota Medan dinilai tidak cukup hanya mengandalkan penyaluran bantuan sosial (bansos). Pemerintah daerah didorong memperkuat pemberdayaan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan kemandirian masyarakat agar keluarga penerima manfaat dapat keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang membahas jawaban fraksi-fraksi atas tanggapan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (26/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Medan itu dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap. Paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Sri Rezeki, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra. Turut hadir Pj Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fahrurrazi, anggota DPRD, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Dalam penyampaian jawaban Fraksi Partai Gerindra, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan Tia Ayu Anggraini menegaskan, perubahan perda harus memberikan dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat miskin, bukan sekadar memperbarui ketentuan dalam regulasi.
“Perubahan perda harus membawa dampak nyata bagi kehidupan masyarakat. Jangan perubahan perda hanya menghasilkan perubahan pasal, tetapi tidak menghasilkan perubahan dalam kehidupan masyarakat miskin,” kata Tia.
Menurut dia, kemiskinan berkaitan dengan berbagai persoalan mendasar, mulai dari keterbatasan akses terhadap pekerjaan, pendidikan, layanan kesehatan, perumahan layak, keterampilan, hingga modal usaha. Karena itu, penanggulangan kemiskinan perlu dilakukan melalui pendekatan terpadu yang menggabungkan perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi.
Fraksi Gerindra juga menyoroti pentingnya ketepatan data penerima bantuan. Pemerintah Kota Medan diminta memperkuat proses pendataan, verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data agar bantuan benar-benar diterima warga yang memenuhi kriteria.
“Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan justru tidak terdata, sementara masyarakat yang sudah tidak memenuhi kriteria tetap tercatat sebagai penerima. Jangan sampai data yang salah melahirkan kebijakan yang salah sasaran,” ujarnya.
Selain memperbaiki tata kelola bantuan sosial, Gerindra mendorong integrasi program bansos dengan pelatihan keterampilan, penempatan tenaga kerja, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pendampingan usaha, serta akses pembiayaan.
Program tersebut, menurut Tia, perlu disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan penerima manfaat. Warga yang siap memasuki dunia kerja harus memperoleh akses terhadap peluang kerja, sedangkan masyarakat yang memiliki potensi usaha perlu mendapat pendampingan secara berkelanjutan.
Fraksi Gerindra pada prinsipnya mendukung perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 untuk memperkuat perlindungan sosial, memperluas kesempatan kerja, dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus dilengkapi target yang terukur serta pembagian tanggung jawab yang jelas.
Sementara itu, Fraksi Partai NasDem melalui Faisal Arbie menyambut baik dorongan kepala daerah agar keberhasilan penanggulangan kemiskinan tidak hanya diukur dari jumlah bantuan sosial yang disalurkan.
NasDem menilai, perubahan regulasi perlu diarahkan pada pembangunan ekosistem penanggulangan kemiskinan yang produktif, inklusif, kolaboratif, terintegrasi, dan berbasis data.
Fokus kebijakan ke depan, menurut NasDem, harus mencakup peningkatan pendapatan keluarga, penciptaan lapangan kerja, pengembangan UMKM agar naik kelas, perlindungan pekerja, serta perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Selain itu, keberhasilan program perlu dilihat dari bertambahnya jumlah keluarga yang mampu keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan, bukan semata-mata dari besarnya anggaran atau banyaknya bantuan yang disalurkan.
Pandangan serupa disampaikan Fraksi PDI Perjuangan melalui Johannes Haratua Hutagalung. Fraksi tersebut mendorong agar pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 segera dilanjutkan melalui pembentukan panitia khusus (pansus).
Menurut PDI Perjuangan, pembahasan lanjutan diperlukan agar regulasi penanggulangan kemiskinan dapat disusun lebih efektif dan tepat sasaran. Kebijakan yang dihasilkan juga diharapkan tidak hanya menempatkan masyarakat miskin sebagai penerima bantuan, tetapi mampu memperkuat kapasitas ekonomi keluarga. (bp-03)




