MEDAN, beritapasti.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mendukung pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan menjadi hak inisiatif DPRD. Regulasi baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sekaligus menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Dukungan itu disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Lily MBA, dalam penyampaian pandangan fraksi terhadap penjelasan pengusul Ranperda Sistem Kesehatan pada rapat paripurna DPRD Medan, Senin (12/10/2026).
Dalam pandangannya, Lily menilai Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan perlu diperbarui karena dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan pelayanan kesehatan saat ini.
Menurut dia, perubahan yang dibutuhkan telah mencakup sekitar 50 persen materi dalam perda tersebut. Selain itu, sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukannya juga telah berubah atau tidak lagi berlaku.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta Ranperda yang baru disusun dengan mengacu pada enam pilar transformasi kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Keenam pilar tersebut meliputi transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, serta teknologi kesehatan.
Lily mengatakan, pengaturan dalam Ranperda juga perlu memperhatikan hak masyarakat untuk hidup sehat, memperoleh akses pelayanan kesehatan yang bermutu, menjaga kerahasiaan data pribadi kesehatan, serta menolak tindakan medis tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami kewajibannya dalam menjaga kesehatan, mematuhi ketentuan penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) atau wabah, serta berpartisipasi dalam program jaminan sosial kesehatan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan adalah mekanisme rujukan daring bagi pasien dalam kondisi kritis. Menurut Lily, sistem tersebut kerap menimbulkan keresahan bagi keluarga pasien maupun pihak rumah sakit ketika proses rujukan terkendala gangguan jaringan atau keterlambatan respons dari rumah sakit tujuan.
“Untuk itu, rujukan online bagi pasien kritis supaya ditinjau ulang karena mengakibatkan jiwa pasien menjadi tidak terselamatkan,” ujar Lily.
Fraksi PDI Perjuangan menilai persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan sistem kesehatan daerah, terutama agar mekanisme rujukan tidak menghambat pasien kritis memperoleh penanganan medis yang dibutuhkan.
Di akhir pandangannya, Lily mengusulkan agar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan membahas Ranperda tersebut secara teknis dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.
Pelibatan berbagai pihak diharapkan dapat memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di lapangan serta mampu menghadirkan layanan yang aman, adil, terjangkau, dan transparan bagi seluruh warga Kota Medan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Sri Rezeki, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra. Rapat turut dihadiri anggota DPRD lainnya serta difasilitasi Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Medan Erisda Hutasoit dan Kepala Bagian Perundang-undangan Andres Willy Simanjuntak. (bp-03)




