MEDAN, beritapasti.id – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan menyatakan setuju agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan dilanjutkan ke tahap pembahasan. PSI berharap regulasi tersebut mampu memperbaiki pelayanan kesehatan sekaligus menjawab berbagai keluhan masyarakat.
Sikap tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PSI DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung, dalam rapat paripurna internal DPRD Medan, Senin (12/10/2026). Rapat itu membahas pandangan fraksi terhadap penjelasan pengusul hak inisiatif DPRD mengenai Ranperda Sistem Kesehatan.
Henry menilai pembangunan kesehatan merupakan bagian mendasar dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan berkualitas. Menurut dia, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 perlu diperbarui agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya.
Namun, harmonisasi dengan kebijakan nasional tidak cukup hanya dengan menyalin ketentuan yang berlaku. Ranperda tersebut, kata Henry, harus mampu menjawab persoalan kesehatan yang dihadapi Kota Medan sebagai kota metropolitan dengan jumlah penduduk besar, kepadatan tinggi, dan kebutuhan pelayanan yang beragam.
“ Harmonisasi dengan kebijakan nasional tidak boleh dimaknai hanya menyalin ketentuan. Harus menjawab persoalan spesifik Kota Medan sebagai kota metropolitan dengan penduduk besar, kepadatan tinggi dan persoalan kesehatan beragam,” ujar Henry.
Dalam pandangan fraksinya, PSI juga menyampaikan sejumlah catatan untuk menjadi perhatian dalam pembahasan Ranperda. Salah satunya, meminta seluruh puskesmas, klinik, dan rumah sakit menyediakan jalur pelayanan khusus bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas.
PSI turut mendorong Dinas Kesehatan Kota Medan mengadakan pelatihan kepuasan pelanggan secara berkala bagi tenaga medis dan paramedis. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas komunikasi dan sikap petugas, sehingga masyarakat tidak menghadapi prosedur berbelit-belit maupun pelayanan yang tidak ramah.
Selain peningkatan kualitas sumber daya manusia, PSI menyoroti perlunya pengaturan mengenai ketersediaan kamar bagi pasien peserta BPJS Kesehatan dan penerima layanan Universal Health Coverage (UHC) di rumah sakit.
Fraksi tersebut juga mengusulkan pemasangan papan informasi berukuran besar di fasilitas kesehatan untuk memperjelas bahwa layanan UHC Kota Medan maupun Provinsi Sumatera Utara tersedia bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan.
Dalam aspek pengawasan, PSI meminta Dinas Kesehatan menindaklanjuti secara cepat dugaan malapraktik yang melibatkan rumah sakit maupun tenaga medis sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
PSI juga mendorong penguatan tenaga kesehatan di puskesmas, termasuk ketersediaan dokter umum dan dokter gigi serta dukungan pelayanan dokter spesialis sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Di bidang kesehatan masyarakat, Dinas Kesehatan diminta bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengawasi jajanan anak sekolah yang diduga tidak memenuhi standar keamanan pangan. Edukasi dan advokasi kesehatan ke sekolah-sekolah juga dinilai perlu dilakukan secara rutin.
“Pada akhirnya, tujuan kita bukan sekadar menghasilkan Perda, tetapi membangun sistem kesehatan Medan yang mudah diakses, cepat, berkualitas, adil, transparan, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat,” kata Henry.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Sri Rezeki, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra. Rapat turut dihadiri anggota DPRD lainnya serta difasilitasi Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Medan Erisda Hutasoit dan Kepala Bagian Umum Perundang-undangan Andres Willy Simanjuntak. (bp-03)



