MEDAN, beritapasti.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memerintahkan Dinas Kesehatan Kota Medan memanggil manajemen RS Bunda Thamrin untuk mengklarifikasi dugaan penolakan pasien pengguna BPJS Kesehatan.
Perintah tersebut disampaikan setelah Rico menerima pengaduan Nur, warga Kelurahan Sekip, yang mengaku suaminya tidak mendapatkan pelayanan di rumah sakit tersebut karena kepesertaan BPJS Kesehatan disebut tidak aktif. Namun, saat berobat ke rumah sakit lain, status kepesertaan itu disebut masih aktif.
Pengaduan tersebut disampaikan Nur saat kegiatan Sapa Warga di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (24/10/2026). Kegiatan itu digelar setelah gotong royong membersihkan drainase dan Sungai Sikambing, serta dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah dan Camat Medan Petisah Syamsul Alam Nasution.
Di hadapan Rico, Nur mempertanyakan perbedaan informasi mengenai status kepesertaan BPJS Kesehatan milik suaminya. Ia mengatakan, setelah tidak mendapatkan pelayanan di RS Bunda Thamrin, keluarganya membawa pasien ke RS Vina Estetika dan mendapati kepesertaan BPJS tersebut aktif.
“Saya pindah ke Vina Estetika, Pak, BPJS saya aktif. Nah, di mana letak salah kami, Pak?” kata Nur.
Menanggapi laporan tersebut, Rico meminta Dinas Kesehatan segera menelusuri persoalan itu dengan memanggil pihak rumah sakit untuk meminta penjelasan. Ia juga meminta agar Nur dipertemukan dengan manajemen rumah sakit sehingga duduk perkara dapat diketahui secara jelas.
“Coba panggil Bunda Thamrin ini, apa kasusnya, apa permasalahannya, kenapa di rumah sakit berikutnya enggak ditolak? Apa problemnya?” ujar Rico saat diwawancarai seusai kegiatan.
Rico menegaskan, keluhan tersebut perlu ditindaklanjuti agar masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis tidak menghadapi hambatan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui koordinasi dan pemeriksaan administrasi.
“Orang lagi kesakitan itu jangan dipersulit. Bahkan dia bilang sudah sangat berat kondisi kesehatannya, disuruh pindah pula. Jangan begitu rumah sakit. Sama-sama kalau mau merawat masyarakat, ya semuanya dirawat,” katanya.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui program Universal Health Coverage (UHC). Menurut Rico, pemerintah kota telah menanggung pembiayaan program tersebut agar warga dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Intinya seluruh masyarakat Kota Medan dicover UHC. Pemerintah Kota Medan sudah membayarkan semuanya,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kewajiban rumah sakit dalam melayani pasien peserta UHC, Rico menegaskan bahwa persoalan tersebut harus menjadi perhatian seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
“Wajib. Enggak bisa enggak, wajib,” katanya.
Rico selanjutnya meminta Dinas Kesehatan mendata dan menelusuri laporan mengenai rumah sakit yang diduga menolak pasien pengguna jaminan kesehatan. Hasil penelusuran tersebut diharapkan menjadi dasar evaluasi untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai ketentuan dan masyarakat memperoleh haknya.
Meski demikian, dugaan penolakan terhadap suami Nur masih perlu diklarifikasi kepada pihak RS Bunda Thamrin, termasuk mengenai status kepesertaan BPJS Kesehatan saat pasien datang dan alasan pasien tidak mendapatkan pelayanan.
Pemerintah Kota Medan diharapkan dapat memastikan persoalan tersebut ditangani secara objektif sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan. (bp-03)




