MEDAN, beritapasti.id – Pengosongan rumah yang diklaim sebagai aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara di Jalan Kemuning Nomor 27A, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, berlangsung ricuh pada Senin (20/10/2026).
Ketegangan terjadi ketika tim pelaksana penertiban hendak memasuki rumah yang ditempati Rahmat Taufik. Berdasarkan keterangan kuasa hukum PT KAI, penghuni diduga menyiramkan bensin dan mengancam membakar tim yang datang untuk melakukan pengosongan.
Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi saling dorong sebelum pagar rumah berhasil dibuka.
Penghuni disebut kembali menyalakan obor dan mengacungkannya ke arah tim. Obor tersebut akhirnya diamankan. Ketegangan berlanjut ketika penghuni masuk ke salah satu kamar kos di samping bangunan utama dan mengunci diri.
Setelah pintu kamar dibuka, seorang penghuni yang mengenakan kaus putih terlihat mengacungkan senjata tajam jenis parang. Senjata tersebut kemudian berhasil diamankan. Pengosongan rumah dilanjutkan tanpa insiden lanjutan, menurut keterangan pihak kuasa hukum PT KAI.
Proses penertiban rumah bernomor registrasi DW.100A itu dikawal Firma Hukum Budi Dharma selaku kuasa hukum PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara.
Direktur Firma Hukum Budi Dharma, Budi Dharma, mengatakan pengosongan dilakukan setelah perusahaan menempuh sejumlah tahapan penertiban aset.
Menurut Budi, status rumah tersebut telah diverifikasi oleh Manager Penjagaan Aset PT KAI, Agus Setiawan, berdasarkan dokumen Grondkaart IJ 135e D.S.M.W.W. Tahun 1918 dan Buku AT-8 Hasil Inventarisasi Aktiva Tetap Tanah Perumka Eksploitasi Sumatera Utara per 30 Juni 1997.
Ia menjelaskan, rumah tersebut sebelumnya merupakan fasilitas rumah dinas yang ditempati Muhammad Saleh Yunus, pegawai PT Kereta Api. Setelah yang bersangkutan pensiun, rumah itu disebut masih ditempati hingga kemudian dikuasai pihak keluarga.
Dalam perkembangannya, penghuni juga mendirikan bangunan tambahan yang dimanfaatkan sebagai kamar kos dan warung.
Budi menyebut pemanfaatan bangunan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa perjanjian sewa atau kerja sama dengan PT KAI.
Ia juga mengatakan terdapat plakat permanen pada dinding bangunan yang menurut perusahaan menunjukkan identitas rumah sebagai aset PT KAI.
“Bahkan ada semacam plakat permanen yang merupakan registrasi aset PT KAI yang dibangun tahun 1954 di dinding rumah yang tidak bisa dipungkiri dan dihilangkan penghuni yang menunjukkan bahwa rumah tersebut adalah aset PT KAI,” kata Budi.
Sebelum pengosongan dilakukan, PT KAI mengaku telah meminta penghuni mengembalikan aset tersebut atau mengajukan permohonan sewa secara resmi.
Perusahaan kemudian menerbitkan tiga surat peringatan pada 2, 9, dan 15 Oktober 2026. Surat-surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Deputy Divisi Regional I Sumatera Utara PT KAI, Andri Hardianto.
Melalui surat tersebut, penghuni diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan sewa atau mengosongkan rumah. Tenggat yang diberikan secara bertahap adalah tujuh hari kalender, lima hari kerja, hingga tiga hari kerja.
Namun, menurut Budi, hingga penertiban dilakukan, belum terdapat perjanjian sewa antara penghuni dan PT KAI.
Dalam surat peringatannya, perusahaan juga merujuk Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 serta sejumlah surat edaran Menteri BUMN terkait pengamanan, sertifikasi, dan penertiban aset perusahaan negara.
Budi menegaskan, penertiban dilakukan untuk mengamankan aset yang menurut perusahaan dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.
Sementara itu, Rahmat Taufik sebelumnya menyatakan memiliki dokumen yang menjadi dasar penguasaannya atas rumah tersebut. Namun, isi dan keabsahan dokumen itu belum dijelaskan secara terperinci dalam informasi yang tersedia.
Perbedaan klaim mengenai dasar penguasaan rumah tersebut menjadi persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Status hukum objek rumah dan dasar pengosongannya perlu dinilai berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku. (bp-03)




