MEDAN, beritapasti.id – Komisi 4 DPRD Medan meminta Pemerintah Kota Medan memberikan sanksi tegas kepada manajemen Gedung Merah Putih (GMP), kantor Telkom Property di Jalan Putri Hijau, karena diduga belum memenuhi sejumlah ketentuan perizinan.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengatakan penegakan aturan diperlukan untuk mencegah risiko terhadap lingkungan dan keselamatan serta menghindari potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu disampaikannya saat kunjungan kerja bersama anggota Komisi 4, Lailatul Badri, ke Gedung Merah Putih, Senin (5/10/2026). Kunjungan tersebut turut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan.
“Kita minta dinas terkait memberikan sanksi tegas atas kelalaian pemilik gedung. Dampaknya sangat berisiko tinggi,” ujar Paul.
Lailatul Badri menegaskan, DPRD Medan tidak menolak investasi, tetapi setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen GMP belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan, antara lain Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Sertifikat Laik Operasi (SLO), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dokumen pengelolaan limbah, serta persyaratan terkait proteksi dan emisi kebakaran.
Paul dan Lailatul meminta dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Perkimcikataru, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan.
Sementara itu, perwakilan manajemen gedung, Niva Hendri, menyatakan pihaknya akan berupaya mengurus perizinan yang belum lengkap agar memenuhi ketentuan yang berlaku. (bp-03)




