Medan

Imigrasi Kualanamu Gandeng Enam Desa di Deli Serdang untuk Cegah TPPO

BINJAI, beritapasti.id — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu memperkuat pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan keberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural melalui program Desa Binaan Imigrasi.

Program tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan enam desa di Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan berlangsung di Graha Kardopa, Kecamatan Binjai Kota, pada September 2026.

Enam desa yang menjadi mitra dalam program tersebut yakni Desa Puji Mulyo, Desa Tanjung Anom, Desa Sunggal Kanan, Desa Sei Mencirim, Desa Paya Geli, dan Desa Medan Krio.

Melalui kerja sama ini, pemerintah desa diharapkan dapat membantu menyampaikan informasi mengenai keimigrasian kepada masyarakat, terutama terkait prosedur bekerja dan bepergian ke luar negeri. Desa juga diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi keberangkatan nonprosedural dan TPPO.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kualanamu, Muhammad Firman Akhsani, mengatakan desa memiliki posisi penting karena perangkatnya berhubungan langsung dengan masyarakat.

“Desa Binaan Imigrasi bukan sekadar program atau penandatanganan dokumen kerja sama. Lebih dari itu, ini adalah kolaborasi pemerintah dengan masyarakat untuk membangun sistem perlindungan dari lingkungan paling dekat dengan warga,” ujar Firman.

Menurut Firman, komunikasi antara perangkat desa dan jajaran Imigrasi perlu dibangun secara berkelanjutan. Dengan demikian, informasi mengenai potensi keberangkatan nonprosedural ataupun indikasi TPPO dapat diketahui dan ditindaklanjuti lebih awal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Uray Avian, mengatakan program Desa Binaan Imigrasi merupakan salah satu upaya memperluas jangkauan pencegahan hingga ke tingkat masyarakat.

“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar sebelum mengambil keputusan untuk bekerja atau bepergian ke luar negeri,” kata Uray.

Ia mengatakan, masyarakat perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai prosedur perjalanan, dokumen keimigrasian, serta risiko keberangkatan secara nonprosedural.

Melalui kerja sama tersebut, Imigrasi juga membangun jalur komunikasi dengan pemerintah desa untuk mendukung edukasi, pertukaran informasi, koordinasi, dan pendampingan kepada masyarakat.

“Kami tidak ingin Imigrasi hanya hadir ketika masyarakat sudah berada di bandara atau ketika persoalan sudah terjadi. Pencegahan harus dilakukan lebih awal,” ujar Uray.

Program Desa Binaan Imigrasi tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengenai penguatan konsep “Imigrasi untuk Rakyat”. Kehadiran Imigrasi diharapkan tidak hanya dirasakan ketika masyarakat membutuhkan layanan di kantor atau saat berada di tempat pemeriksaan keimigrasian.

Dengan melibatkan pemerintah desa, informasi mengenai prosedur bekerja dan bepergian ke luar negeri diharapkan dapat diterima masyarakat sejak awal. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mencegah TPPO, keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural, dan penyalahgunaan dokumen perjalanan. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *