MEDAN, beritapasti.id – Sejumlah warga yang memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A melalui layanan SIM Keliling Polrestabes Medan mengeluhkan data SIM mereka belum dapat didaftarkan atau terdeteksi pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
Keluhan tersebut terutama dialami pemohon yang melakukan perpanjangan SIM pada periode Juli hingga Agustus 2026. Meskipun proses perpanjangan telah selesai dan SIM fisik telah diterima, sebagian warga mengaku tidak dapat memasukkan data tersebut ke aplikasi Digital Korlantas.
Agus Samosir, salah seorang warga mengatakan, kendala baru diketahui ketika dirinya mencoba mendaftarkan SIM yang baru diperpanjang ke layanan digital kepolisian.
“SIM saya baru saja diperpanjang melalui SIM Keliling. SIM fisiknya sudah saya terima, tetapi ketika mau didaftarkan ke aplikasi Digital Korlantas, datanya tidak bisa masuk. Saya berharap ada penjelasan dan solusi dari pihak terkait,” ujar warga tersebut.
Menanggapi keluhan tersebut, Satlantas Polrestabes Medan membenarkan bahwa sempat terjadi gangguan pada sistem jaringan layanan SIM Keliling yang berdampak pada proses sinkronisasi data dengan Digital Korlantas.
“Benar terjadi ketika sistem jaringan ada kendala atau rusak,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sri Lestari Widodo saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Menurutnya, gangguan tersebut terjadi pada layanan sistem jaringan SIM Keliling. Kondisi itu menyebabkan sebagian data pemohon yang telah menyelesaikan proses perpanjangan SIM tidak tersinkronisasi dengan sistem Digital Korlantas.
“Penyebabnya dikarenakan sistem jaringan SIM Keliling sedang ada gangguan, namun saat ini sedang dalam perbaikan,” ujarnya.
Ia memastikan data SIM yang diterbitkan melalui layanan SIM Keliling pada prinsipnya terintegrasi dengan Digital Korlantas. Dengan demikian, tidak diperlukan proses sinkronisasi manual dalam kondisi sistem berjalan normal.
“SIM Keliling langsung terintegrasi dan sinkronisasi dengan Digital Korlantas,” katanya.
Namun, apabila terjadi gangguan jaringan, proses tersebut dapat mengalami kendala. Satlantas Polrestabes Medan menyebut masalah yang terjadi pada periode Juli hingga Agustus 2026 berkaitan dengan gangguan sistem jaringan.
“Ya, Juli-Agustus tersebut dikarenakan sistem jaringan kami ada gangguan,” ujarnya.
Warga Diminta Datang ke Satpas
Bagi masyarakat yang SIM-nya sudah diperpanjang secara resmi tetapi belum terdeteksi pada aplikasi Digital Korlantas, AKBP Widodo meminta pemohon datang ke Satpas untuk dilakukan identifikasi ulang.
“Masyarakat dapat datang ke Satpas kami dan kami lakukan identifikasi kembali guna dapat kami bantu untuk menyinkronkan ke Digital Korlantas,” katanya.
Pemohon juga dapat menyampaikan laporan melalui layanan pengaduan Satlantas Polrestabes Medan apabila mengalami kendala serupa.
Widodo mengaku telah melaporkan dan berkoordinasi dengan Korlantas Polri terkait gangguan tersebut. Perbaikan sistem saat ini masih dilakukan.
“Sudah kami lapor dan koordinasi dan sedang dalam perbaikan,” ujarnya.
Menurut Widodo, persoalan sinkronisasi data tersebut tidak hanya berpotensi terjadi pada satu lokasi pelayanan. Gangguan dapat berkaitan dengan perangkat yang sudah lama, koneksi jaringan, maupun proses migrasi data yang belum sempurna.
“Contohnya mungkin adanya perangkat lama dan tidak konek, atau data migrasi yang tidak sempurna,” imbuh Widodo.
Satlantas Polrestabes Medan menyampaikan permohonan kepada masyarakat yang mengalami kendala untuk melaporkannya melalui layanan pengaduan agar dapat ditindaklanjuti.
“Kami menghimbau bila ada kendala di Satpas ataupun di SIM Keliling, silakan laporkan ke Yanduan kami,” ujarnya.
Satlantas Polrestabes Medan juga menyatakan akan menerima masukan masyarakat sebagai bahan evaluasi dan perbaikan layanan, terutama dalam mendukung integrasi layanan SIM secara langsung dengan layanan digital kepolisian. (bp-03)




