Medan

P-APBD Medan 2026: Rico Waas Prioritaskan Banjir, Pendidikan, Infrastruktur dan Medan Utara

MEDAN, beritapasti.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat.

Hal itu disampaikan Rico saat memberikan tanggapan kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap Ranperda tentang P-APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/9/2026).

Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap, para wakil ketua dan anggota DPRD, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.

Dalam tanggapannya, Rico menjelaskan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian fraksi DPRD, mulai dari pendapatan daerah, penanganan banjir, pendidikan, infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, pengendalian harga pangan hingga pembangunan kawasan Medan Bagian Utara.

Terkait sorotan Fraksi PDI Perjuangan mengenai penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rico mengatakan penyesuaian dilakukan berdasarkan perubahan asumsi ekonomi makro dan proyeksi pendapatan yang dinilai lebih realistis hingga akhir tahun anggaran.

Menurut dia, optimalisasi PAD juga masih menghadapi tantangan berupa tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Untuk meningkatkan PAD, Pemko Medan akan memperkuat digitalisasi pengelolaan pajak, memperluas sistem pembayaran nontunai, mengintegrasikan data transaksi serta meningkatkan monitoring penerimaan berbasis teknologi.

Di sisi lain, Pemko Medan memperoleh tambahan Transfer ke Daerah (TKD) lebih dari Rp565 miliar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 mengenai penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran DBH, DAU dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026 serta penyaluran kurang bayar DBH sampai Tahun 2024.

Penanganan banjir

Banjir menjadi salah satu isu utama yang mendapat perhatian dalam P-APBD 2026. Rico menegaskan, penanganan banjir tidak dapat dilakukan secara parsial pada satu titik.

Pemko Medan, kata dia, melakukan pemetaan lokasi genangan untuk menentukan kawasan yang menjadi prioritas penanganan.

“Penanganan saluran drainase harus secara kawasan, bukan parsial, satu kesatuan sistem dari hulu hingga hilir atau outlet pembuangan sungai,” kata Rico.

Ia mengatakan persoalan kewenangan antarlembaga masih menjadi salah satu tantangan dalam penanganan banjir. Karena itu, Pemko Medan terus berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, instansi vertikal serta pemerintah kabupaten yang wilayahnya berbatasan dengan Kota Medan.

Anggaran pendidikan

Pada sektor pendidikan, penambahan anggaran diarahkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan akibat bencana banjir. Di antaranya penyediaan seragam dan perlengkapan sekolah, perbaikan ruang kelas, pengadaan mebel, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik serta pemeliharaan bangunan cagar budaya.

Adapun rencana bantuan tebus ijazah bagi siswa SMA masih dalam tahap kajian. Pemko Medan, kata Rico, sedang mengkaji Peraturan Wali Kota agar program tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk menangani sekitar 500 siswa putus sekolah, Dinas Pendidikan telah mengalokasikan program pendidikan nonformal melalui Paket A, Paket B dan Paket C.

Rico juga menyampaikan bahwa program regrouping sekolah telah dilakukan. Sebanyak 86 sekolah dasar telah diregrouping sehingga jumlah SD Negeri di Kota Medan menjadi 295 sekolah dari sebelumnya 381 sekolah.

Infrastruktur dan Medan Utara

Pada sektor infrastruktur, tambahan anggaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya diarahkan untuk sejumlah program prioritas. Pemko Medan juga tengah merehabilitasi puskesmas dan pustu serta 35 sekolah SD dan SMP Negeri.

Sementara itu, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) diarahkan mengoptimalkan penanganan jalan, drainase, jembatan dan berbagai kebutuhan infrastruktur lainnya.

Menjawab perhatian Fraksi PKS mengenai komitmen alokasi 35 persen belanja pembangunan untuk Medan Bagian Utara, Rico menyebut sejumlah program telah disiapkan.

Melalui Dinas SDABMBK, pembangunan diarahkan pada pengelolaan dan pengembangan sistem drainase serta penyelenggaraan jalan.

Sedangkan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, program mencakup pengelolaan dan pengembangan sistem air minum, sistem air limbah serta penataan kawasan permukiman, termasuk perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Rico memastikan tambahan anggaran dalam P-APBD 2026 akan diarahkan secara terukur agar pelaksanaan program tidak berujung pada rendahnya serapan anggaran maupun tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Perencanaan dan penganggaran, kata dia, telah memperhitungkan masa pelaksanaan, prioritas lokasi, kapasitas sumber daya serta waktu yang tersedia hingga akhir tahun anggaran.

Target pembangunan

Menjawab Fraksi Gerindra mengenai indikator kesejahteraan masyarakat, Rico mengatakan Pemko Medan telah menetapkan sejumlah target makro pembangunan yang mengacu pada RPJMD 2025–2029 dan RKPD Perubahan 2026.

Pertumbuhan ekonomi ditargetkan berada pada kisaran 5,2–5,7 persen. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ditargetkan meningkat menjadi 83,02–83,34 poin.

Tingkat kemiskinan ditargetkan ditekan menjadi 7,0–7,5 persen, sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) ditargetkan turun menjadi 7,85 persen.

Untuk ketimpangan, Rasio Gini ditargetkan berada pada kisaran 0,359–0,369. Sementara inflasi ditargetkan tetap terkendali pada rentang 2,0–3,4 persen.

Rico menegaskan keberhasilan P-APBD tidak semata-mata diukur dari besarnya realisasi belanja. Setiap tambahan anggaran akan dimonitor dan dievaluasi agar menghasilkan output dan outcome yang terukur.

“Setiap perubahan dan tambahan anggaran harus didasarkan pada alasan yang jelas, target terukur, serta memberikan manfaat nyata,” tegas Rico.

Selain itu, Pemko Medan juga melanjutkan penerapan Medan Satu Data. Tata kelola data akan mengacu pada Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan Perwal Nomor 31 Tahun 2021 melalui penerapan standar data, metadata baku, daftar data prioritas serta satu portal data terintegrasi. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *