Medan

Fraksi NasDem Dorong Perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan Medan

MEDAN, beritapasti.id – Fraksi NasDem DPRD Medan menilai perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan sangat penting dilakukan. Perubahan regulasi tersebut diharapkan membuat upaya Pemko Medan dalam menekan angka kemiskinan lebih fokus, terintegrasi dan berkelanjutan.

Hal itu disampaikan anggota Fraksi NasDem DPRD Medan, dr Faisal Arbie M Biomed, saat menyampaikan pandangan fraksinya terhadap penjelasan pengusul Ranperda Kota Medan dalam rapat paripurna internal di Gedung DPRD Medan, Senin (7/9/2026).

Menurut Faisal, kebijakan penanggulangan kemiskinan harus diperkuat melalui integrasi, sinkronisasi dan koordinasi antarpihak. Pemko Medan juga perlu meningkatkan akses masyarakat miskin dan kelompok rentan terhadap kebutuhan dasar, sekaligus memperkuat kemampuan dan kemandirian mereka.

“Penanggulangan kemiskinan perlu dilakukan dengan strategi khusus, seperti mengurangi beban pengeluaran keluarga fakir miskin dan kelompok rentan, sekaligus meningkatkan kemampuan serta pendapatan mereka,” ujar Faisal.

Selain bantuan sosial, lanjutnya, pemerintah perlu mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha mikro dan kecil, memperkuat sinergi program penanggulangan kemiskinan serta memberikan pelatihan keterampilan yang dapat meningkatkan produktivitas masyarakat.

Faisal juga meminta Pemko Medan memperluas pelatihan kerja bagi pencari kerja dan masyarakat usia produktif yang membutuhkan pekerjaan.

“Kami berpandangan setiap orang bisa dan mampu bekerja jika diberi kesempatan. Kesempatan itu harus beriringan dengan pelatihan agar nantinya tercipta kemandirian dan masyarakat bisa keluar dari jeratan kemiskinan serta tidak kembali lagi,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan kemiskinan bersifat multidimensi dan kompleks. Karena itu, penanganannya tidak dapat hanya mengandalkan satu program, tetapi membutuhkan keterlibatan pemerintah, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

Menurut Faisal, penanggulangan kemiskinan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip pemberdayaan, partisipatif, sinergis, terukur, transparan, akuntabel dan berkelanjutan. Pelaksanaannya juga perlu dilakukan secara bertahap dan terpadu dengan memperhatikan skala prioritas, kemampuan sumber daya pemerintah daerah serta kebutuhan masyarakat miskin.

“Untuk mengatasi kemiskinan diperlukan pendekatan yang komprehensif, termasuk peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, pengembangan lapangan kerja serta pemberian bantuan sosial yang berkelanjutan,” ujarnya.

Di akhir pandangannya, Faisal mendorong Pemko Medan menyikapi Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan secara serius agar nantinya menghasilkan regulasi yang benar-benar mampu memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *