MEDAN, beritapasti.id – Anggota DPRD Medan, DR Dra Lily MBA MH, meminta Wali Kota Medan melalui Satpol PP menata keberadaan pedagang angkringan di kawasan Jalan Rajak, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Kota Baru, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Permintaan tersebut disampaikan Lily menyusul keluhan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas angkringan yang berlangsung hingga dini hari.
“Kita minta Satpol PP supaya menata para pedagang sehingga dapat mengikuti aturan dalam berusaha di lokasi dimaksud,” ujar Lily kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Menurut Lily, berdasarkan keluhan warga yang diterimanya saat reses, sejumlah pedagang beroperasi hingga pukul 02.00 bahkan 03.00 WIB. Aktivitas tersebut juga disertai musik dengan volume keras yang dinilai mengganggu ketenangan warga.
Selain kebisingan, warga mengeluhkan akses keluar-masuk rumah yang terganggu, sampah yang ditinggalkan pedagang setelah berjualan serta aroma tidak sedap akibat tidak tersedianya toilet umum di kawasan tersebut.
Lily juga menyebut adanya pengunjung yang bermain poker dan domino di lokasi angkringan sehingga menambah kegaduhan dan membuat warga semakin resah.
Meski demikian, Lily menegaskan dirinya tetap mendukung keberadaan angkringan sebagai bagian dari usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Menurutnya, penataan diperlukan agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan masyarakat.
“Bagaimana pun angkringan itu bagian dari UMKM. Kita juga mendukung adanya angkringan tersebut. Namun, keberadaannya jangan sampai mengganggu ketertiban umum. Kasihan warga setempat. Mereka juga punya hak untuk merasa nyaman di rumah sendiri,” tegasnya.
Lily mengatakan, penataan juga harus mengacu pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan.
Dalam aturan tersebut terdapat tiga kategori zonasi, yakni zona hijau, kuning dan merah. Zona hijau diperbolehkan untuk aktivitas berjualan tanpa pengaturan waktu tertentu, sedangkan zona kuning memiliki ketentuan jam operasional. Sementara zona merah merupakan kawasan yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas PKL.
Menurut Lily, kawasan Jalan Gatot Subroto yang merupakan jalan protokol masuk dalam zona yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas PKL. Karena itu, ia meminta Pemko Medan memperjelas dan menertibkan operasional angkringan sesuai ketentuan zonasi.
“Kalau memang boleh beroperasi, jam operasional angkringan di tiga kawasan itu perlu diatur melalui Perwal Kota Medan,” pungkasnya. (bp-03)




