MEDAN, beritapasti.id – Pasangan suami istri (pasutri) pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumatera Utara selama sekitar satu tahun akhirnya ditangkap.
Keduanya ditangkap Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Dit Narkoba) Polda Sumut di Yogyakarta beberapa hari lalu. Penangkapan dilakukan terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika di THM Dragon, Medan.
“Kedua tersangka ditangkap di Yogyakarta, beberapa hari lalu,” kata Direktur Dit Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Kamis (27/8/2026).
Andy mengatakan, kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Ar alias Doni (43) dan H (40). Keduanya ditetapkan sebagai DPO setelah polisi mengembangkan kasus penangkapan dua tersangka lainnya, yakni RG dan Z alias Zul, di Dragon KTV Room 206, Jalan Haji Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (23/5/2025).
Dalam penangkapan tersebut, petugas yang menyamar menangkap RG dan Z saat menjual delapan butir pil ekstasi. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menemukan 697 butir pil ekstasi berbagai merek yang disimpan di loker milik RG.
Kepada penyidik, RG mengaku bahwa aktivitas peredaran narkotika tersebut dikendalikan oleh Ar dan istrinya, H. Keduanya diduga berperan dalam menyediakan stok narkotika sekaligus mengatur distribusi dan hasil penjualan di THM Dragon.
Setelah ditetapkan sebagai DPO, pasangan tersebut akhirnya berhasil diamankan di Yogyakarta. Penyidik Polda Sumut kini masih mendalami peran keduanya serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (bp-03)




