Uncategorized

Cegah Aset Wakaf Dikuasai Pihak Lain, Pemko Medan Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

MEDAN, beritapasti.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mendukung percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat dari potensi sengketa maupun penguasaan pihak lain.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf yang dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Kamis (27/8/2026), di Ruang Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Zakiyuddin menandatangani nota kesepahaman bersama unsur Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Kementerian Agama, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin. Penandatanganan serupa juga dilakukan pemerintah kabupaten/kota lainnya di Sumatera Utara, di antaranya Deli Serdang, Binjai, Karo, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Langkat, Serdang Bedagai dan Simalungun.

Sebelumnya, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, serta Badan Wakaf Indonesia Sumatera Utara.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam sambutannya menekankan pentingnya komitmen bersama untuk memastikan legalitas tanah wakaf sehingga niat baik para pewakaf dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurut Bobby, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, BPN, Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia merupakan representasi negara yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset wakaf terlindungi secara hukum.

Karena itu, pemerintah harus hadir memfasilitasi percepatan penyelesaian administrasi dan legalitas tanah wakaf. Kepastian hukum dinilai penting agar tanah yang telah diwakafkan tidak hilang atau beralih penguasaan kepada pihak lain.

Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan amal jariyah para pewakaf.

Bobby berharap nota kesepahaman tersebut tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian legalitas tanah wakaf di Sumatera Utara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin mengatakan penandatanganan nota kesepahaman menjadi landasan bagi seluruh pihak untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf di seluruh Sumatera Utara.

Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf. Selain mencegah potensi sengketa pertanahan, legalitas yang jelas juga akan mendukung pemanfaatan tanah wakaf secara optimal bagi kesejahteraan umat dan masyarakat.

Muhibuddin mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 14.683 bidang tanah yang telah diwakafkan di Sumatera Utara. Namun, baru 6.030 bidang yang telah memiliki sertifikat.

“Perlu saya sampaikan juga kepada Bapak/Ibu sekalian, ada 14.683 bidang lebih kurang tanah yang sudah diwakafkan. Tetapi yang sampai hari ini baru memiliki sertifikat 6.030 bidang tanah wakaf,” kata Muhibuddin.

Jumlah tersebut menunjukkan masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat. Karena itu, Muhibuddin mendorong seluruh pihak untuk bekerja bersama mempercepat proses sertifikasi.

“Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai,” ujarnya.

Melalui kerja sama tersebut, Pemko Medan bersama instansi terkait diharapkan dapat berperan aktif dalam mempercepat legalisasi tanah wakaf. Dengan demikian, aset umat memiliki kepastian hukum, terlindungi dari potensi sengketa, serta dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *