MEDAN, beritapasti.id – Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis, meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan bertanggung jawab atas kesalahan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dialami salah seorang warga Perumahan Menteng Indah, Kecamatan Medan Denai.
Godfried meminta Bapenda Medan mengembalikan kelebihan pembayaran yang telah dibayarkan wajib pajak (WP) akibat kesalahan penetapan nilai PBB, termasuk memberikan kompensasi sesuai aturan yang berlaku.
“Jika kesalahan tersebut terjadi selama dua tahun, maka kelebihan pembayaran yang dilakukan wajib pajak harus dikembalikan. Bapenda juga harus membayar denda sebesar 2 persen dari PBB yang telah dibayarkan sesuai ketentuan,” ujar Godfried, Rabu (5/8/2026).
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menegaskan, persoalan serupa tidak boleh kembali terjadi. Menurutnya, kesalahan dalam penetapan PBB dapat semakin membebani masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.
“Masyarakat yang tetap membayar PBB sudah menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak. Namun jika terjadi kesalahan pengukuran luas bangunan yang menyebabkan nilai PBB membengkak, tentu hal itu akan merugikan dan memberatkan masyarakat,” katanya.
Godfried menduga kesalahan penetapan PBB bukan hanya terjadi pada satu kasus yang mencuat ke publik. Ia menilai masih mungkin terdapat wajib pajak lain yang mengalami persoalan serupa, namun belum terungkap.
“Kasus yang muncul ke publik mungkin hanya salah satu. Bisa jadi ada masyarakat lain yang mengalami hal serupa, tetapi cepat ditangani. Kita berharap persoalan seperti ini tidak terulang karena dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemko Medan,” ujarnya.
Untuk mencegah terjadinya kesalahan serupa, Godfried meminta Bapenda Kota Medan melakukan verifikasi ulang terhadap data seluruh wajib pajak PBB.
Menurutnya, upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak harus tetap memperhatikan asas keadilan dan tidak membebani masyarakat dengan penetapan pajak yang tidak sesuai.
“Niat Bapenda meningkatkan PAD dari sektor PBB tentu baik. Namun jangan sampai target pendapatan justru membuat masyarakat terbebani akibat penetapan PBB yang tidak sesuai. Ini akan menjadi perhatian Komisi III agar Bapenda lebih cermat dan berhati-hati dalam menetapkan nilai pajak,” pungkasnya. (bp-03)




